Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mempertanyakan kapasitas Partai Perindo melakukan uji materi atas ketentuan masa jabatan Wakil Presiden di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Perindo dinilai tak punya dasar hukum kuat atau legal standing.
Bivitri berpandangan, Partai Perindo tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena belum memiliki perwakilan di DPR. Artinya, partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki implikasi politik apabila gugatan tersebut diterima atau tidak diterima.
“Biasanya MK menurut UU MK dan Peraturan MK itu bilang bahwa yang punya legal standing itu yang punya kepentingan khusus yang akan mengalami kerugian konstitusional kalau UU yang diujikan itu tetap dinyatakan berlaku. Dan ada hubungan kausalitas yang bisa ditunjukan,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018)
Seperti diketahui, Rabu (18/7/2018), Perindo mengajukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, khususnya frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".
Dua hari setelah itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam pengujian UU tersebut.
Menurut Bivitri Jusuf Kalla lah yang sebenarnya memiliki legal standing dalam pengajuan Judicial Review tersebut. Sebab, dia adalah Wakil Presiden yang terkait dengan ketentuan yang diujikan Perindo. Namun, dalam hal ini Jusuf Kalla bukanlah pemohon.
“Nah yang dilihat dari hukum acara Mahkamah Konstitusi itu legal standing dari pemohonnya. Untuk legal standing itu menentukan apakah akan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. Jadi yang dilihat itu siapa yang memohonkan. Apakah mengalami kerugian konstitusional kalau terkait dengan pasal itu,” tutur Bivitri.
Berita Terkait
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
-
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
-
JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal
-
KPU Tetapkan Pasangan Koster-Ace Pemenang Pilgub Bali
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Terkini
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari