Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mencatat sebagian besar pemohon perkara sengketa Pilkada serentak 2018 memperkarakan dugaan politik uang. Politik uang itu diduga terjadi selama tahapan dan pelaksanaan pilkada.
"Banyak dugaan kecurangan berkedok kegiatan, tetapi ada unsur politik uang. Namun banyak juga mobilisasi aparatur sipil negara dan pemilih yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Fajar menilai hal itu menunjukan bahwa permohonan sengketa Pilkada serentak 2018 tidak semata-mata karena persoalan selisih hasil suara. Namun banyak permasalahan yang diangkat terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh pihak lawan dan penyelenggara pilkada.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, meskipun MK membantu menyelesaikan sengketa hasil pilkada serentak, namun tidak berarti Majelis Hakim Konstitusi tidak memperhatikan proses dan pelaksanaan pilkada.
Fajar kemudian menjelaskan bahwa secara prinsip MK tetap mengaju pada Pasal 158 UU Pilkada.
"Namun dalam hal tertentu terkait prinsip demokrasi itu, tidak menutup kemungkinan MK keluar dari Pasal 158 dan MK memeriksanya lebih lanjut," kata Fajar.
Prinsip yang dimaksud oleh Fajar meliputi mobilisasi pemilih hingga politik uang.
"Yang terpenting harus ada bukti-bukti yang nyata dan kemudian diyakini oleh hakim MK sendiri memang perlu didalami," kata Fajar.
Fajar kemudian memberi contoh beberapa daerah yang tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada namun perkaranya masih dapat dilanjutkan ke pemeriksaan.
Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi : Politik Uang karena Ada Supply dan Demand
"Ada beberapa daerah seperti Pilkada di Kabupaten Yapen, Puncak Jaya, dan Tolikara, nah MK menemukan hal-hal prinsip dan spesifik maka bisa dilanjutkan ke persidangan persidangan, terlepas itu terbukti atau tidak tetapi MK memeriksa dan mendalami," pungkas Fajar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia