Suara.com - Menteri Sosial Idrus Marham telah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam pemeriksaan untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut, Idrus mengaku ditanyakan 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan yang ada sekitar hampir 20 pertanyaan itu yang disampaikan kepada saya tadi secara keseluruhan, dan semuanya sudah saya jelaskan, seperti apa yang ditanyakan oleh penyidik," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Idrus tak menjelaskan apa materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik tersebut. Namun, dia mengatakan apa yang disampaikannya kepada penyidik berdasarkan apa yang diketahuinya.
"Sesuai apa yang saya ketahui terkait dengan tersangka baik saudara Eni Saragih maupun saudara Johanes Kotjo, semua sudah saya jelaskan kepada penyidik, ini adalah yang saya ketahui dan didengar oleh penyidik," tambah Idrus.
Karena dengan penjelasannya setelah mendapat 20 pertanyaan tersebut, Politikus Golkar tersebut berharap pemeriksaan hari ini mnejadi yang terakhir baginya.
"Pertanyaan terakhir apa sudah, saya katakan saya itu saya anggap cukup. Tapi semuanya saya kembalikan pada penyidik," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Idrus pada hari ini untuk mendapatkan informasi terkait proyek tersebut.
"KPK mengonfirmasi terkait dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 antara PT PJBI dan perusahaan lain," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca Juga: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Idrus Marham
Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK