Suara.com - Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu menjelaskan Jusuf Kalla mempunyai hak konstitusi untuk menjadi bagian dari penggugat permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.
Menurut Abdul Haji, Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dapat mempertanyakan bahwa Judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.
"Karena publik selama ini belum punya kesimpulan sebelum ada lembaga yang berwenang memutuskan apakah pasal 169 huruf ini, dapat dibatalkan dengan pasal 7 UUD. Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum pihak terkait adalah hak seseorang mempertanyakan haknya," kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Menurut Abdul Haji, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang disediakan oleh Undang - Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
"Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai langkah JK untuk memuluskan. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU," ujar Abdul Haji
Menurut Abdul Haji, beberapa kalangan beranggapan langkah yang dilakukan Jusuf Kalla sebagai orang yang otoroiter alan kekuasaan. Namun, menurut Abdul harus dilihat bahwa yang memberikan wewenang dalam menjalankan pemerintah tetap Presiden Joko Widodo.
"Bila disebut otoriter adanya di presiden bukan di pembantu presiden termasuk wapres. Ada yang bilang langkah JK Ini sebagai langkah otoriter mestinya melihat JK sedang mengikuti alur yang sedang disediakan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Haji
"Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah saja. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan," Abdul Haji menambahkan.
Baca Juga: Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
Berita Terkait
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
-
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
-
JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja