Suara.com - Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu menjelaskan Jusuf Kalla mempunyai hak konstitusi untuk menjadi bagian dari penggugat permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.
Menurut Abdul Haji, Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dapat mempertanyakan bahwa Judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.
"Karena publik selama ini belum punya kesimpulan sebelum ada lembaga yang berwenang memutuskan apakah pasal 169 huruf ini, dapat dibatalkan dengan pasal 7 UUD. Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum pihak terkait adalah hak seseorang mempertanyakan haknya," kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Menurut Abdul Haji, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang disediakan oleh Undang - Undang melalui Mahkamah Konstitusi.
"Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai langkah JK untuk memuluskan. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU," ujar Abdul Haji
Menurut Abdul Haji, beberapa kalangan beranggapan langkah yang dilakukan Jusuf Kalla sebagai orang yang otoroiter alan kekuasaan. Namun, menurut Abdul harus dilihat bahwa yang memberikan wewenang dalam menjalankan pemerintah tetap Presiden Joko Widodo.
"Bila disebut otoriter adanya di presiden bukan di pembantu presiden termasuk wapres. Ada yang bilang langkah JK Ini sebagai langkah otoriter mestinya melihat JK sedang mengikuti alur yang sedang disediakan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Haji
"Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah saja. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan," Abdul Haji menambahkan.
Baca Juga: Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
Berita Terkait
-
Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres
-
Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi
-
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
-
Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang
-
JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
Terkini
-
Meski Insentif Hanya Rp3 Juta, Pemerintah Yakin Motor Listrik Tetap Diborong
-
Laba BRI Tumbuh 17,5 Persen Jadi Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Perbedaan Shio Naga Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Seperti Apa Karakternya?
-
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia Siapkan Status Darurat
-
Gen Z Jepang Malas Menikah, Alasan Pertama soal Duit
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Pigai Wanti-wanti Efek Samping AI dan Pembangunan: Jangan Cuma Hitung Pertumbuhan Ekonomi
-
Prabowo Soroti Ubi Bombing untuk Karhutla, Seberapa Mungkin Diterapkan?