Suara.com - Ratusan orang FPI Bekasi Raya menggelar aksi demontrasi di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (27/7/2018).
Mereka menuntut agar Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, membebaskan dua pelaku yang diduga menyebarkan hoaks untuk dibebaskan. Kedua terduga penyebar hoaks itu ialah M Suheman dan Shodikin.
Keduanya disangkakan menyebarkan hoaks berbeda pada Pilkada serentak 2018. Suherman diduga menyebarkan selebaran hoaks berisis janji Wali Kota Bekasi terpilih Rahmat Effendi membangun 500 gereja di wilayah setempat beserta dukungan para pendeta kepada sang petahana.
Sementara Shodikin, terlibat tindak pidana dugaan penyebaran hoaks "Perang Salib", yang menyebutkan umat Kristiani Kota Bekasi mengajak Perang Salib, bila ada pihak yang menyudutkan paslon nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono.
Selebaran surat Perang Salib itu menyebar ke sejumlah group dalam aplikasi WhatsApp. Koordinator aksi Irwan Saifullah menganggap penangkapan keduanya adalah tindakan yang gegabah.
Soalnya, keduanya mengirim selebaran surat itu ke dalam group WhatsApp sebagai upaya untuk mengonfirmasi kebenarannya.
"Ini malah ditangkap, padahal kan keduanya itu mau bertanya kepada grup, apakah benar selebaran surat itu," kata pria yang mengaku dari PA 212 Jakarta Pusat ini.
Dengan demikian, mereka menuntut agar polisi dapat menagguhkan dan membebaskan Suherman dan Shodikin.
"Harus dibebaskan, polisi seharusnya menangkap pembuat selebaran hoaks dan orang pertama yang menyebarkan hoaks itu," tuturnya.
Baca Juga: Teka-Teki Tamu Misterius dan Keributan Sebelum Nenek Lim Dibunuh
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Indarto, mengatakan kasus hoaks yang dituduhkan kepada Shodikin tidak dapat tangguhkan.
Soalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sehingga polisi tidak lagi berwenang.
Sementara untuk tersangka Suherman, Indarto menjanjikan mempertimbangkan keinginan demonstran.
"Sodikin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara Suherman saya janji mempertimbangkan gelar perkara aspek hukumnya," kata Indarto.
Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat diintervensi dari unsur mana pun, karena sudah mengikat dalam perundang-undangan.
"Saya sudah beraudensi, mereka menganggap kami tebang pilih karena agama. Saya tegaskan, soal hukum kami tidak bicara suku, agama maupun ras, semua kami tegakkan," tandasnya. [Yakub]
Berita Terkait
-
Akibat Cinta Segitiga, Harwalis Tewas Dibunuh saat Temani Putri
-
Waspada! Permen Narkoba Rp 300 Ribu Perbungkus Beredar di Bekasi
-
Bom Molotov, Mardani Ali Sera Akan Diperiksa Polisi Pekan Ini
-
Pria Baju Hitam Paksa PNS Dukung Pj Wali Kota Bekasi Mundur
-
Geng Begal Serdadu Pondok Raya Dibekuk Polsek Pondok Gede
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf