Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, gagal memeriksa dua orang yang dianggap sebagai pengelola akun Instagram @bola_gila.
Pengelola akun itu dipanggil untuk dimintakan keterangan, terkait kasus penyebaran berita palsu atau hoaks yang dilaporkan manajemen PT Lativi Mediakarya, perusahaan induk stasiun televisi tvOne.
Batalnya pemeriksaan itu karena pemilik akun medsos itu tak memenuhi panggilan polisi, Jumat (27/7/2018), hari ini.
"Agendanya kami klarifikasi dua orang. Nah yang bersangkutan itu belum datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo tak merinci alasan pengelola akun @bola_gila tidak memenuhi pemeriksaan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, polisi akan kembali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Sejatinya, agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi atas laporan petinggi tvOne. Dalam penyelidikan ini, tiga orang perwakilan dari tvOne sudah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"TvOne yang kemarin sudah datang tiga orang ya. Sudah kami mintakan klarifikasi," tandas Argo.
Terpisah, Editor-in-Chief INFIA yang mewakili akun instagram @bola_gila, Reza Waluyo Jati Bahar menerangkan alasan pihaknya tak memenuhi panggilan dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, surat panggilan yang dikirim polisi terkesan mendadak.
"Iya suratnya diterima kemarin (Kamis) larut malam. Kami tidak bisa menghadiri karena masih adanya pekerjaan," kata Reza.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK
Selain itu, Reza juga belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang itu ditetapkan polisi. Sebab, menurutnya, informasi penjadwalan ulang itu belum dikoordinasikan tim kuasa hukum.
"Diundurnya belum tahu kapan kan kita juga masih konsultasi sama kuasa hukum. Nah yang jelas, yang dipanggil itu bukan bagian dari tim inti bola gila," ucapnya.
Sebelumnya, Manajemen tvOne melaporkan pemilik akun Instagram @bola_gila , karena mengunggah bidik layar tayangan berita baris skor laga Argentina versus Perancis dalam Piala Dunia 2018 Rusia yang sudah diedit sepihak. Skor yang sudah diedit itu, tidak sama dengan kenyataannya.
General Manager News Gathering tvOne, Ecep S Yasa menganggap penayangan skor fiktif pertandingan sepak bola melalui foto yang beredar di medsos telah merugikan nama perusahaannya.
"Ini kan sebuah berita bohong yang dipublikasikan di sosmed. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin maksudnya bercanda, tapi dampaknya sangat serius,” kata Ecep di Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Meski terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, tvOne melaporkan Pasal 35 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta