Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, gagal memeriksa dua orang yang dianggap sebagai pengelola akun Instagram @bola_gila.
Pengelola akun itu dipanggil untuk dimintakan keterangan, terkait kasus penyebaran berita palsu atau hoaks yang dilaporkan manajemen PT Lativi Mediakarya, perusahaan induk stasiun televisi tvOne.
Batalnya pemeriksaan itu karena pemilik akun medsos itu tak memenuhi panggilan polisi, Jumat (27/7/2018), hari ini.
"Agendanya kami klarifikasi dua orang. Nah yang bersangkutan itu belum datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Namun, Argo tak merinci alasan pengelola akun @bola_gila tidak memenuhi pemeriksaan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, polisi akan kembali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.
Sejatinya, agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi atas laporan petinggi tvOne. Dalam penyelidikan ini, tiga orang perwakilan dari tvOne sudah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"TvOne yang kemarin sudah datang tiga orang ya. Sudah kami mintakan klarifikasi," tandas Argo.
Terpisah, Editor-in-Chief INFIA yang mewakili akun instagram @bola_gila, Reza Waluyo Jati Bahar menerangkan alasan pihaknya tak memenuhi panggilan dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, surat panggilan yang dikirim polisi terkesan mendadak.
"Iya suratnya diterima kemarin (Kamis) larut malam. Kami tidak bisa menghadiri karena masih adanya pekerjaan," kata Reza.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK
Selain itu, Reza juga belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang itu ditetapkan polisi. Sebab, menurutnya, informasi penjadwalan ulang itu belum dikoordinasikan tim kuasa hukum.
"Diundurnya belum tahu kapan kan kita juga masih konsultasi sama kuasa hukum. Nah yang jelas, yang dipanggil itu bukan bagian dari tim inti bola gila," ucapnya.
Sebelumnya, Manajemen tvOne melaporkan pemilik akun Instagram @bola_gila , karena mengunggah bidik layar tayangan berita baris skor laga Argentina versus Perancis dalam Piala Dunia 2018 Rusia yang sudah diedit sepihak. Skor yang sudah diedit itu, tidak sama dengan kenyataannya.
General Manager News Gathering tvOne, Ecep S Yasa menganggap penayangan skor fiktif pertandingan sepak bola melalui foto yang beredar di medsos telah merugikan nama perusahaannya.
"Ini kan sebuah berita bohong yang dipublikasikan di sosmed. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin maksudnya bercanda, tapi dampaknya sangat serius,” kata Ecep di Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Meski terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, tvOne melaporkan Pasal 35 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru