Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah Lampung Selatan, Minggu (29/7/2018) kemarin. Sebelumnya KPK menggeledah rumah Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan dan empat lokasi lainnya.
Kali ini KPK menggeledah enam lokasi, salah satunya adalah rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/7/2018).
"Setelah dilakukan penggeledahan di lima lokasi, tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," kata Febri.
Penggeladahan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan penyidik KPK di Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung. Kemudian Rumah Pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
"Lalu rumah tersangka AA di Jl. Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," katanya.
Lalu lokasi lainnya adalah Rumah Syahroni di Jalan Pramuka, Gang Kartika No.24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kemudian rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung.
"Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan," kata Febri.
Febri mengatakan dari enam lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik.
"Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Resmi Ditahan KPK
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?