Suara.com - Tim gabungan Polsek Tanjung Agung dan Tim Rajawali Polres Muaraenim, Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Namun, satu pelaku tewas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap, serta seorang pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku ini adalah, Basrin (43), warga Dusun Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim (tewas); Samsul Bahri alias Darit (45), warga Tanjung Karang, Kacamatan Tanjung Agung; Solkoder alias Sol (37), warga Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, dan AD (DPO).
Informasinya, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim gabungan tentang keberadaan kelompok pelaku spesialis curat yang akan melakukan pencurian baterai tower milik sejumlah provider baik Telkomsel maupun XL yang berada di Desa Tanjung Agung, tepatnya dekat SMAN 1 Tanjung Agung, pada Kamis (2/8/2018), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Lalu, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, para pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil dan langsung dihadang oleh petugas.
Namun, saat kendaraan pelaku berhasil dihentikan, para pelaku berusaha melarikan diri dan salah satu tersangka (Basrin) melakukan perlawanan dengan sebilah sajam jenis badik.
Alhasil, petugas terpaksa mengambil tidak tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan, sehingga tersangka tumbang dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Rabain Muaraenim.
Kapolres Muaraenim Ajun Komisaris Besar Afner Juwono mengatakan, pelaku dikenal sangat ahli dalam melakukan aksinya, dengan memahami dan menggambar kondisi TKP yang akan menjadi targetnya tiga hari sebelum beraksi.
"Mereka (para pelaku) melakukan aksi terkoordinasi, setiap pelaku memiliki peran tersendiri. Selain menggasak baterai tower provider, para pelaku juga terlibat aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Muaraenim," ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga: Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
Menurutnya, Basrin merupakan residivis kasus Curat dan Curas serta diduga kuat sebagai otak dari pencurian baterai tower. "Para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.
Sementara menurut pengakuan pelaku Darit, barang hasil curian yang diperolehnya dijual keluar kota dengan harga yang bervariasi, dan hasil penjualan dibagi rata.
"Kami menjualnya ke daerah Lahat, harganya bervariasi antara Rp25 - 35 juta perbaterai," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025