Suara.com - Muhammad Irsyad harus menanggung akibat karena menyalahgunakan profesinya sebagai teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Lelaki berusia 30 tahun warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Flamboyan RT30/RW11 Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, Sumatera Selatan ini, nekat menggondol uang ratusan juta rupiah dari mesin ATM yang diservisnya.
Tidak tanggung-tanggung, Irsyad berhasil membawa kabur uang Rp 372 juta milik Bank Mandiri yang tersimpan dalam ATM.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang dari dalam mesin ATM saat sedang melakukan perbaikan.
Selama ini, ia tercatat sebagai teknisi di PT Wiratnu Persada, perusahaan jasa kawal angkut uang dari Bank Mandiri untuk mengisi seluruh ATM di Palembang.
“Dia melakukan aksinya secara periodik, tidak langsung mengambil semua uang itu. Dia melakukannya sejak Maret 2018, dan baru diketahui pihak Bank Mandiri pada Juli ini,” kata Yoga, Kamis (2/8/2018).
Ia menuturkan, ulah Irsyad terbongkar setelah manajemen Bank Mandiri mencurigai uang di dalam mesin ATM milik mereka selalu berkurang tanpa ada keterangan penarikan nasabah.
Bank Mandiri lanas melapor ke Polda Sumsel, dan berdasarkan penyelidikan, kecurigaan itu tertuju pada Irsyad.
“Pelaku sudah kami tangkap. Saat menjalankan aksinya, ia mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat khusus, yang biasa digunakan untuk memperbaiki mesin rusak,” kata Yoga.
Baca Juga: Tampak Tak Terawat, RPTRA Kalijodo akan Ditanami Pohon
Kepada polisi, Irsyad mengakui mengambil uang dalam mesin ATM Bank Mandiri sekali setiap bulan hingga total Rp 327 juta.
Irsyad menuturkan, menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli mobil dan sepeda motor.
“Satu ATM biasanya saya ambil Rp 2 juta. Uangnya untuk berobat juga, karena saya sakit paru-paru. Sebagian saya gunakan sebagai uang muka membeli mobil dan motor,” katanya.
Atas perbuatannya, Irsyad disangkakan melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Asian Games 2018, Bus Air Senilai Rp 2,2 Miliar Siap Arungi Musi
-
LRT Palembang Beroperasi, Kemenhub: Jadikan Ini Gaya Hidup
-
Lamaran Ditolak Kekasih, Syaiful Mau Terjun dari Fly Over
-
Hindari Utang Rp 1,5 M, Arief Tembak Kaki Sendiri Ngaku Dirampok
-
Cerita Fendi dan Dedi Jadi Bajing Loncat Belajar dari Youtube
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan