Suara.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar Mahyudin keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan soal larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Mahyudin, seharusnya putusan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka. Putusan itu menurutnya lebih baik diaktifkan pada masa pemilihan berikutnya.
"Idealnya harusnya putusan ini berlaku untuk pemilihan yang akan datang saja, nggak usah diberlakukan sekarang karena kan kalau mau dikeluarkan mestinya sebelum kita mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (3/8/2018).
Selain itu, Mahyudin pun membela dirinya berhak maju sebagai calon anggota DPD karena jabatannya di Partai Golkar bukan termasuk ke dalam eksekutif partai. Diketahui kini ia menjabat sebagai wakil Dewan Pakar Partai Golkar.
"Secara struktural dewan kehormatan ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk ke dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenarnya saya bukanlah pengurus partai," ujarnya.
Akan tetapi, apabila memang yang dimaksudkan dalam putusan MK ialah bukan hanya eksekutif partai, Mahyudin mengatakan dirinya rela meninggalkan jabatannya di Partai Golkar.
"Mungkin saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Pakar partai Golkar," pungkasnya.
Untuk diketahui, putusan itu keluar atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Dalam pasal itu disebutkan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun frasa 'pekerjan lain' mengandung makna yang beragam. Oleh sebab itu, sebagai pemohon, anggota DPD RI Muhammad Hafidz meminta MK menambahkan frasa 'fungsionaris partai politik'.
Hal itu bertujuan agar tidak tercampurnya antara kepentingan partai politik dengan kepentingan anggota DPD RI.
Pelarangan anggota partai maju sebagai calon anggota DPD RI berimbas pada imbauan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!