Suara.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar Mahyudin keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan soal larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Mahyudin, seharusnya putusan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka. Putusan itu menurutnya lebih baik diaktifkan pada masa pemilihan berikutnya.
"Idealnya harusnya putusan ini berlaku untuk pemilihan yang akan datang saja, nggak usah diberlakukan sekarang karena kan kalau mau dikeluarkan mestinya sebelum kita mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (3/8/2018).
Selain itu, Mahyudin pun membela dirinya berhak maju sebagai calon anggota DPD karena jabatannya di Partai Golkar bukan termasuk ke dalam eksekutif partai. Diketahui kini ia menjabat sebagai wakil Dewan Pakar Partai Golkar.
"Secara struktural dewan kehormatan ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk ke dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenarnya saya bukanlah pengurus partai," ujarnya.
Akan tetapi, apabila memang yang dimaksudkan dalam putusan MK ialah bukan hanya eksekutif partai, Mahyudin mengatakan dirinya rela meninggalkan jabatannya di Partai Golkar.
"Mungkin saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Pakar partai Golkar," pungkasnya.
Untuk diketahui, putusan itu keluar atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Dalam pasal itu disebutkan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun frasa 'pekerjan lain' mengandung makna yang beragam. Oleh sebab itu, sebagai pemohon, anggota DPD RI Muhammad Hafidz meminta MK menambahkan frasa 'fungsionaris partai politik'.
Hal itu bertujuan agar tidak tercampurnya antara kepentingan partai politik dengan kepentingan anggota DPD RI.
Pelarangan anggota partai maju sebagai calon anggota DPD RI berimbas pada imbauan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta