Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan adanya pergantian dua orang Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar. Karena mereka tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Diketahui, dua Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono.
"Iya, mereka (Golkar) sudah melakukan revisi, perbaikan terhadap Caleg mantan koruptor, sudah diganti dua dari Golkar," kata Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/ 2018).
Teuku Muhammad Nurlif adalah mantan Anggota DPR periode 2004-2009. Nurlif sempat dijatuhi hukuman penjara, satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta atas kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Goeltom.
Sementara M. Iqbal Wibisono, pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Iqbal terbukti melakukan korupsi dana Bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo.
Selain Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah mengganti tiga orang Bacaleg. Namun, belum ada keterangan terkait identitas tiga orang tersebut.
"Totalnya ada lima yang diganti, dua orang dari Golkar dan tiga orang lagi dari PKB," ujar Ilham.
Menurut Ilham, pada saat penyerahan berkas Bacaleg dan dilakukan verifikasi, KPU sudah menetapkan kelima Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ketika mereka mendaftar tanggal 14 juli yang lalu. Mereka memasukkan putusan tersebut. Karena putusan itu ada, maka kita anggap langsung TMS. Karena jelas sekali," tutur Ilham.
Baca Juga: Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP
Seperti diketahui, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR