Suara.com - Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan meminta agar korban perkosaan yang dijatuhi pidana enam bulan penjara. Korban pemerkosaan itu dipenjara akibat tindakan aborsi yang dilakukannya supaya dibebaskan melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap WA (15) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, dianggap cacat dalam proses pemeriksaan perkara dan tidak didasarkan pada pertimbangan psikologis dan trauma yang dialami korban karena diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yakni AR.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Jambi perlu menggelar sidang terbuka dalam proses pengajuan banding mengingat selama proses persidangan di tingkat PN, pertimbangan psikologis anak korban perkosaan diabaikan.
Padahal hakim terikat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang mewajibkan hakim untuk menggali rasa keadilan untuk menjamin putusan yang berkeadilan kepada perempuan.
"Kami harapkan lewat pemeriksaan terbuka ini hakim mampu menggali trauma psikologis yang diderita oleh korban perkosaan sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis yang membuatnya tidak mampu berkehendak bebas," ujar Maidina.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi juga perlu memeriksa validitas alat bukti yang dihadirkan dalam sidang di tingkat PN, mengingat terdapat indikasi adanya penyiksaan untuk memaksa WA mengakui perbuatannya, tidak adanya pertimbangan psikologis terhadap WA, serta tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan yang menyatakan bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi korban.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengambil langkah tanggung jawab atas rehabilitasi psikologis dan sosial untuk WA beserta keluarganya, termasuk kakak lelakinya AR (18) yang harus mendekam di penjara selama dua tahun karena kasus ini.
Berdasarkan analisis putusan PN Muara Bulian, aliansi menemukan beberapa alasan yang dapat digunakan untuk menghapuskan pemidanaan atas WA diantaranya bahwa semua agenda sidang hanya dilakukan untuk kepentingan pembuktian oleh penuntut umum, sementara tidak ada satu pun saksi dihadirkan yang meringankan korban.
Bahkan, perbuatan materiil aborsi yang dituduhkan dalam dakwaan hanya dibuktikan dari pengakuan korban, yang diduga kuat dipaksa hingga disiksa dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
"Pengakuan itu terdapat indikasi terjadinya penyiksaan karena bantuan hukum baru hadir pada sidang pertama. Bantuan hukum itu pun tidak efektif serta tidak kredibel karena agenda sidang sama sekali tidak ada yang terkait dengan kepentingan pembelaan," kata Maidina.
Kondisi trauma psikologis akibat perkosaan sebanyak sembilan kali dan ancaman diusir oleh ibu WA menandakan adanya daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau "overmacht" yang menghapuskan alasan pemidanaan atas tindakan WA menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim pengacara korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang sidangnya akan dimulai minggu depan.
Sejak 1 Agustus lalu, korban WA telah ditangguhkan penahanannya. WA saat ini berada di Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP) Jambi untuk menunggu proses persidangan.
"Aliansi menuntut WA bebas karena berdasarkan analisis kami tidak ada pemidanaan yang bisa dibebankan kepada WA," kata Maidina. (Antara)
Berita Terkait
-
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
-
Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Ditepuki karena Minum Kopi saat Pidato, Ini Reaksi Prabowo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini