Suara.com - Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan meminta agar korban perkosaan yang dijatuhi pidana enam bulan penjara. Korban pemerkosaan itu dipenjara akibat tindakan aborsi yang dilakukannya supaya dibebaskan melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap WA (15) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, dianggap cacat dalam proses pemeriksaan perkara dan tidak didasarkan pada pertimbangan psikologis dan trauma yang dialami korban karena diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yakni AR.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Jambi perlu menggelar sidang terbuka dalam proses pengajuan banding mengingat selama proses persidangan di tingkat PN, pertimbangan psikologis anak korban perkosaan diabaikan.
Padahal hakim terikat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang mewajibkan hakim untuk menggali rasa keadilan untuk menjamin putusan yang berkeadilan kepada perempuan.
"Kami harapkan lewat pemeriksaan terbuka ini hakim mampu menggali trauma psikologis yang diderita oleh korban perkosaan sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis yang membuatnya tidak mampu berkehendak bebas," ujar Maidina.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi juga perlu memeriksa validitas alat bukti yang dihadirkan dalam sidang di tingkat PN, mengingat terdapat indikasi adanya penyiksaan untuk memaksa WA mengakui perbuatannya, tidak adanya pertimbangan psikologis terhadap WA, serta tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan yang menyatakan bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi korban.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengambil langkah tanggung jawab atas rehabilitasi psikologis dan sosial untuk WA beserta keluarganya, termasuk kakak lelakinya AR (18) yang harus mendekam di penjara selama dua tahun karena kasus ini.
Berdasarkan analisis putusan PN Muara Bulian, aliansi menemukan beberapa alasan yang dapat digunakan untuk menghapuskan pemidanaan atas WA diantaranya bahwa semua agenda sidang hanya dilakukan untuk kepentingan pembuktian oleh penuntut umum, sementara tidak ada satu pun saksi dihadirkan yang meringankan korban.
Bahkan, perbuatan materiil aborsi yang dituduhkan dalam dakwaan hanya dibuktikan dari pengakuan korban, yang diduga kuat dipaksa hingga disiksa dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
"Pengakuan itu terdapat indikasi terjadinya penyiksaan karena bantuan hukum baru hadir pada sidang pertama. Bantuan hukum itu pun tidak efektif serta tidak kredibel karena agenda sidang sama sekali tidak ada yang terkait dengan kepentingan pembelaan," kata Maidina.
Kondisi trauma psikologis akibat perkosaan sebanyak sembilan kali dan ancaman diusir oleh ibu WA menandakan adanya daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau "overmacht" yang menghapuskan alasan pemidanaan atas tindakan WA menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim pengacara korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang sidangnya akan dimulai minggu depan.
Sejak 1 Agustus lalu, korban WA telah ditangguhkan penahanannya. WA saat ini berada di Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP) Jambi untuk menunggu proses persidangan.
"Aliansi menuntut WA bebas karena berdasarkan analisis kami tidak ada pemidanaan yang bisa dibebankan kepada WA," kata Maidina. (Antara)
Berita Terkait
-
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
-
Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Ditepuki karena Minum Kopi saat Pidato, Ini Reaksi Prabowo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan