Suara.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan kakak beradik kandung tengah heboh di Jambi. Seorang gadis belia berinisial WA (15) menjadi korban perkosaan oleh abang kandungnya sendiri, AS (18). Ulah AS tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga adiknya hamil.
Dari informasi, kasus perkosaan itu bermula pada akhir 2017 lalu. WA dan abangnya, AS sehari-hari tinggal bersama di rumahnya di Desa P (inisial). Mereka tinggal bersama tiga orang lainnya yakni sang ibu (AD), nenek dan seorang adik paling kecil.
Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di saat kondisi sepi. Peristiwa itu berulang beberapa kali hingga akhirnya WA pun hamil. Singkat cerita, karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang.
Entah bagaimana caranya, ia berhasil mengeluarkan janin di kandungannya. Ia lantas membuangnya dengan dibungkus kain jilbab. Belakangan, janin nahas yang dibuang WA diketahui warga yang kemudian melapor ke polisi.
Polisi pun mengusut kasus tersebut, WA yang awalnya korban perkosaan ikut dituntut pidana karena kasus aborsi. Sementara AS disangkakan kasus perlindungan anak. Tak ketinggalan sang ibu yakni AD, juga diduga ikut terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Hingga akhirnya pada Kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.
WA juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja.
Keputusan ini pun memantik reaksi warga, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai anak korban perkosaan tidak layak untuk dihukum.
Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi, Sikok Jambi, Aliansi Satu Visi (ASV), PPA UMMI, APM Jambi dan Save Women and All Girl (SWAG).
Baca Juga: Laba Bersih Bank BJB Capai Rp 903 Miliar
Hingga Kamis (2/8/2018) siang, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 8.500 orang.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/8/2018), advokat Mirna Novita Amir yang mewakili Konsorsium Perempuan Jambi mengatakan, vonis yang diterima WA adalah 'hadiah terindah' bagi Anak Indonesia yang baru saja merayakan Hari Anak Indonesia pada tanggal 23 Juli 2018.
Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Batanghari, pasal yang dikenakan adalah pasal 77A UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aborsi adalah tindakan yang bisa dikenakan pidana. Sedangkan pada pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 31 PP no 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan bagi mereka yang hamil diperkosa, apalagi kehamilannya mengakibatkan trauma.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hakim tidak dapat berpedoman hanya pada UU Kesehatan saja. Tetapi seharusnya hakim berpedoman pada pasal 75 ayat (2) b, yaitu "kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dikecualikan".
UU No. 36 Tahun 2009 Jo Pasal 31 PP 61 Tahun 2014 dan peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, selain itu pengadilan wajib mempertimbangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam perlindungan saksi dan korban.
Berita Terkait
-
Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya
-
Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB