Suara.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan kakak beradik kandung tengah heboh di Jambi. Seorang gadis belia berinisial WA (15) menjadi korban perkosaan oleh abang kandungnya sendiri, AS (18). Ulah AS tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga adiknya hamil.
Dari informasi, kasus perkosaan itu bermula pada akhir 2017 lalu. WA dan abangnya, AS sehari-hari tinggal bersama di rumahnya di Desa P (inisial). Mereka tinggal bersama tiga orang lainnya yakni sang ibu (AD), nenek dan seorang adik paling kecil.
Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di saat kondisi sepi. Peristiwa itu berulang beberapa kali hingga akhirnya WA pun hamil. Singkat cerita, karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang.
Entah bagaimana caranya, ia berhasil mengeluarkan janin di kandungannya. Ia lantas membuangnya dengan dibungkus kain jilbab. Belakangan, janin nahas yang dibuang WA diketahui warga yang kemudian melapor ke polisi.
Polisi pun mengusut kasus tersebut, WA yang awalnya korban perkosaan ikut dituntut pidana karena kasus aborsi. Sementara AS disangkakan kasus perlindungan anak. Tak ketinggalan sang ibu yakni AD, juga diduga ikut terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Hingga akhirnya pada Kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.
WA juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja.
Keputusan ini pun memantik reaksi warga, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai anak korban perkosaan tidak layak untuk dihukum.
Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi, Sikok Jambi, Aliansi Satu Visi (ASV), PPA UMMI, APM Jambi dan Save Women and All Girl (SWAG).
Baca Juga: Laba Bersih Bank BJB Capai Rp 903 Miliar
Hingga Kamis (2/8/2018) siang, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 8.500 orang.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/8/2018), advokat Mirna Novita Amir yang mewakili Konsorsium Perempuan Jambi mengatakan, vonis yang diterima WA adalah 'hadiah terindah' bagi Anak Indonesia yang baru saja merayakan Hari Anak Indonesia pada tanggal 23 Juli 2018.
Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Batanghari, pasal yang dikenakan adalah pasal 77A UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aborsi adalah tindakan yang bisa dikenakan pidana. Sedangkan pada pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 31 PP no 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan bagi mereka yang hamil diperkosa, apalagi kehamilannya mengakibatkan trauma.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hakim tidak dapat berpedoman hanya pada UU Kesehatan saja. Tetapi seharusnya hakim berpedoman pada pasal 75 ayat (2) b, yaitu "kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dikecualikan".
UU No. 36 Tahun 2009 Jo Pasal 31 PP 61 Tahun 2014 dan peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, selain itu pengadilan wajib mempertimbangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam perlindungan saksi dan korban.
Berita Terkait
-
Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya
-
Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi