Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.
Hal itu terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.
"Bahwa kami mendesak untuk segera ditetapkan tersangka terhadap Anggota Komisi XI yang terlibat dan cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi tersebut khususnya Sukiman dari Fraksi PAN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dikirimnya kepada pimpinan KPK, Selasa (7/8/2018).
Desakan MAKI kepada KPK menyusul dilakukannya penggeledahan oleh KPK di apartemen yang dihuni tenaga ahli F-PAN di Kalibata City.
Melalui penggeledahan di apartemen tersebut, disita satu buah mobil Toyota Camry yang diduga terkait kasus tersebut.
"Kami berharap dan meminta kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan penanganan tindak piana korupsi secara menyeluruh dan tidak pandang buluh dan juga sesuar dengan ketentuan, Pasal 25 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, namun tidak dipenuhinya. Dari rumah Puji, KPK menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Baca Juga: Ular Raksasa Ditemukan Warga Lemas Kekenyangan Makan Babi Hutan
Amin diduga menerima Rp 400 juta, sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut.
Dua proyek itu masing-masing milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar, dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta, serta USD 12.500.
Operasi tangkap tangan sendiri dilakukan di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah. Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional