Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.
Hal itu terkait kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018 pada tanggal 26 Juli 2018.
"Bahwa kami mendesak untuk segera ditetapkan tersangka terhadap Anggota Komisi XI yang terlibat dan cukup bukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi tersebut khususnya Sukiman dari Fraksi PAN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat yang dikirimnya kepada pimpinan KPK, Selasa (7/8/2018).
Desakan MAKI kepada KPK menyusul dilakukannya penggeledahan oleh KPK di apartemen yang dihuni tenaga ahli F-PAN di Kalibata City.
Melalui penggeledahan di apartemen tersebut, disita satu buah mobil Toyota Camry yang diduga terkait kasus tersebut.
"Kami berharap dan meminta kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan penanganan tindak piana korupsi secara menyeluruh dan tidak pandang buluh dan juga sesuar dengan ketentuan, Pasal 25 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan. Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, namun tidak dipenuhinya. Dari rumah Puji, KPK menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.
Baca Juga: Ular Raksasa Ditemukan Warga Lemas Kekenyangan Makan Babi Hutan
Amin diduga menerima Rp 400 juta, sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut.
Dua proyek itu masing-masing milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar, dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Dalam kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta, serta USD 12.500.
Operasi tangkap tangan sendiri dilakukan di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah. Uang selain Rp 500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim