Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Saiful Bahri, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Dia diperiksa untuk mengkonfirmasi terkait dugaan aliran dana kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana ke tersangka IY sebagai Gubernur Aceh dalam alokasi DOKA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dari Irwandi Yusuf, Darwati Agani.
Darwati dikonfirmasi terkait pengetahuannya terhadap dokumen aliran dana yang ditemukan KPK dalam penggeledahan.
"Diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan dirumah pribadi IY saat penggeledahan dilakukan. Saat penggeledahan penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," kata Febri.
Sementara terhadap saksi lainnya, KPK mengonfirmasi ihwal pengetahuannya dalam proyek di Aceh yang dibiayai DOK.
Dalam kasus ini, selain Irwandi KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Baca Juga: PSMS Medan Tatap 2 Laga Tandang Krusial
Menurut KPK, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait 'fee' ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari uang suap sebesar delapan persen, yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan