Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Wahid Husein adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Selain Wahid Husein, KPK juga memperpanjang masa penahanan Hendry Saputra selaku mantan ajudan Wahid. Sama dengan Wahid, dia juga ditahan selama 40 hari mulai 10 Agustus hingga 18 September 2018.
Sementara pada Selasa hari ini, KPK memeriksa tersangka Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat. Baik Fahmi maupun Andri adalah narapidana di Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Wahid Husein, Hendry Saputra, suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.
KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Mendadak Temui Jokowi di Istana, Bahas Pilpres?
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan