Suara.com - Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menyebut ada fakta yang disembunyikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
"Ternyata dalam audit 2017 itu, fakta-faktanya ada yang disembunyikan," kata Hasbullah.
Ia mengungkapkan, dalam audit BPK Tahun 2017 dikatakan bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tidak pernah membentuk Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH).
Kemudian, disebutkan juga bahwa Syafruddin selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak melaporkan secara rinci.
"Padahal dalam faktanya ada KKSK 18 Maret 2002, di situ KKSK memerintahkan TBH, TPBH), ada LGS untuk mengaudit, untuk menilai apakah Syamsul Nursalim ada mispersepsi atau tidak. Bukan Pak Syafruddin yang disuruh menilai, tapi TBH tadi, dilaporkan langsung kepada KKSK, tidak ada terjadi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari proses tersebut kemudian diusulkan, namun tidak ada usulan bahwa Syamsul Nursalim kurang Rp 4,8 triliun.
"Itu fakta yang tidak ada dalam audit BPK (2017)," kata Hasbullah.
Apa yang disampaikannya tersebut didukung oleh fakta persidangan. Saat ahli BPK yang juga menjadi auditor BLBI I Nyoman Wara, yang dihadirkan KPK di persidangan, menjelaslan bahwa data yang didapatnya berasal dari KPK.
Baca Juga: Diangkut Roket Bekas, Ini Fakta Unik di balik Satelit Merah Putih
"Ketika diungkapkan ternyata BPK dapat data-data dari KPK, sehingga hanya mendukung saja tanpa ada fakta-fakta, itu yang menarik di situ. Kami sempat bertanya, oh ternyata memang ada fakta-fakta yang disembunyikan, fakta-fakta yang memang tidak mau diungkapkan, dan yang menarik lagi dalam hasil penghitungan kerugian negaranya," jelas Hasbullah.
Menurut dia kerugian negara timbul pada tahun 2007. Namun, kliennya Syafruddin selesai tahun 2004.
Namun, timbul kerugian negara, karena menteri keuangan, saat itu Sri Mulyani melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial menjual Rp 4,8 triliun menjadi 220 miliar, sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun.
"Siapa yang melakukan ini? PPA dan Menkeu, kenapa Syafruddin yang dipersalahkan, ini adalah keanehan yang kami lihat, ada fakta yang disembunyikan, ada orang yang melakukan kerugian negara tapi kenapa Syafruddin yang dipersalahkan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.
Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka