Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan somasi alias nota protes kepada Komisi Pemilihan Umum, karena melakukan pertemuan tertutup dengan sembilan sekretaris jenderal partai politik pendukung Jokowi.
Organisasi yang mendukung pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto – Ustaz Somad tersebut menilai, pertemuan tertutup pada Selasa 7 Agustus, di gedung KPU itu menyalahi aturan.
"Kami mengajukan nota protes terhadap KPU Rl terkait adanya pertemuan tertutup antara mereka dengan sekjen parpol koalisi Jokowi," kata Kris Ibnu, Ketua Advokat Cinta Tanah Air, di kantor ACTA, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).
Ibnu mengklaim, pertemuan KPU – 9 sekjen partai pendukung Jokowi tersebut telah melanggar asas keterbukaan KPU sebagai salah satu lembaga negara.
Ia menuturkan, Pasal 6 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengamanatkan, KPU memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Ibnu mengingatkan agar KPU harus bisa menjaga netralitas dan kepercayaan publik. Ia mengatakan, pertemuan tertutup itu membuat publik meragukan netralitas KPU.
Ia juga memperingatkan agar KPU memublikasikan video rekaman pertemuan tertutup paling lambat tiga hari setelah menerima somasi mereka.
"Kami beri waktu tiga kali 24 jam agar KPU memublikasikan video pertemuan tersebut,” tandasnya.
Sementara untuk diketahui, KPU sebelumnya menegaskan menyediakan fasilitas konsultasi terhadap semua kubu sebelum mendaftarkan capres maupun cawapres.
Baca Juga: Ketua MPR dan Menkeu Semarakan Kirab Obor Asian Games di Lampung
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sesudah pertemuan dengan KPU, Selasa siang, mengatakan ia dan 8 sekjen partai pendukung Jokowi ke KPU untuk menggunakan fasilitas konsultasi tersebut.
"Jadi kami datang untuk melakukan konsultasi dengan seluruh komisioner KPU terkait momentum yang sebentar lagi akan dilakukan untuk melakukan pendaftaran capres dan cawapres," kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, konsultasi tersebut dimaksudkan agar segala kebutuhan terkait proses pendaftaran Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019 dapat dipersiapkan secara matang-matang. [Yosafat Diva Bayu Wisesa]
Berita Terkait
-
Cawapres Jokowi Berinisial M, Sosok Bernama Depan M Ini ke Istana
-
Pamer Foto dengan Jokowi, Romahurmuziy: Jangan Tunjuk-tunjuk, Pak
-
Malam Ini Jokowi Umumkan Cawapresnya ke Partai Koalisi
-
Cawapres Jokowi Berinisial M, Ketua Partai Golkar: Sabar ya
-
Jalani Sidang DKPP, KPU Yakin Tak Langgar Undang-Undang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil