Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Fayakhun Andriardi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Menurut Febri, berkas perkara yang diserahkan oleh Jaksa KPK kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus tersebut.
"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," katanya.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Penyidik KPK telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Anggota Komisi I DPR tersebut menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima imbalan sebesar satu persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.
Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Baca Juga: Ivan Gunawan Blokir Temannya di Instagram, Bukan karena Duit
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefanus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.
Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp 2 miliar dengan mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang lainnya sebagai. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla RI, Fahmi Dharmawansyah dan Hardy Stefanus, dan Mohammad Adami Okta selaku dari swasta, dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya