Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Fayakhun Andriardi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Menurut Febri, berkas perkara yang diserahkan oleh Jaksa KPK kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus tersebut.
"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," katanya.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Penyidik KPK telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Anggota Komisi I DPR tersebut menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima imbalan sebesar satu persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.
Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Baca Juga: Ivan Gunawan Blokir Temannya di Instagram, Bukan karena Duit
Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefanus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.
Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp 2 miliar dengan mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang lainnya sebagai. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla RI, Fahmi Dharmawansyah dan Hardy Stefanus, dan Mohammad Adami Okta selaku dari swasta, dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia