Suara.com - Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menyebut ada fakta yang disembunyikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
"Ternyata dalam audit 2017 itu, fakta-faktanya ada yang disembunyikan," kata Hasbullah.
Ia mengungkapkan, dalam audit BPK Tahun 2017 dikatakan bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tidak pernah membentuk Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH).
Kemudian, disebutkan juga bahwa Syafruddin selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak melaporkan secara rinci.
"Padahal dalam faktanya ada KKSK 18 Maret 2002, di situ KKSK memerintahkan TBH, TPBH), ada LGS untuk mengaudit, untuk menilai apakah Syamsul Nursalim ada mispersepsi atau tidak. Bukan Pak Syafruddin yang disuruh menilai, tapi TBH tadi, dilaporkan langsung kepada KKSK, tidak ada terjadi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari proses tersebut kemudian diusulkan, namun tidak ada usulan bahwa Syamsul Nursalim kurang Rp 4,8 triliun.
"Itu fakta yang tidak ada dalam audit BPK (2017)," kata Hasbullah.
Apa yang disampaikannya tersebut didukung oleh fakta persidangan. Saat ahli BPK yang juga menjadi auditor BLBI I Nyoman Wara, yang dihadirkan KPK di persidangan, menjelaslan bahwa data yang didapatnya berasal dari KPK.
Baca Juga: Diangkut Roket Bekas, Ini Fakta Unik di balik Satelit Merah Putih
"Ketika diungkapkan ternyata BPK dapat data-data dari KPK, sehingga hanya mendukung saja tanpa ada fakta-fakta, itu yang menarik di situ. Kami sempat bertanya, oh ternyata memang ada fakta-fakta yang disembunyikan, fakta-fakta yang memang tidak mau diungkapkan, dan yang menarik lagi dalam hasil penghitungan kerugian negaranya," jelas Hasbullah.
Menurut dia kerugian negara timbul pada tahun 2007. Namun, kliennya Syafruddin selesai tahun 2004.
Namun, timbul kerugian negara, karena menteri keuangan, saat itu Sri Mulyani melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial menjual Rp 4,8 triliun menjadi 220 miliar, sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun.
"Siapa yang melakukan ini? PPA dan Menkeu, kenapa Syafruddin yang dipersalahkan, ini adalah keanehan yang kami lihat, ada fakta yang disembunyikan, ada orang yang melakukan kerugian negara tapi kenapa Syafruddin yang dipersalahkan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.
Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting