Suara.com - Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menyebut ada fakta yang disembunyikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
"Ternyata dalam audit 2017 itu, fakta-faktanya ada yang disembunyikan," kata Hasbullah.
Ia mengungkapkan, dalam audit BPK Tahun 2017 dikatakan bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tidak pernah membentuk Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH).
Kemudian, disebutkan juga bahwa Syafruddin selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak melaporkan secara rinci.
"Padahal dalam faktanya ada KKSK 18 Maret 2002, di situ KKSK memerintahkan TBH, TPBH), ada LGS untuk mengaudit, untuk menilai apakah Syamsul Nursalim ada mispersepsi atau tidak. Bukan Pak Syafruddin yang disuruh menilai, tapi TBH tadi, dilaporkan langsung kepada KKSK, tidak ada terjadi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari proses tersebut kemudian diusulkan, namun tidak ada usulan bahwa Syamsul Nursalim kurang Rp 4,8 triliun.
"Itu fakta yang tidak ada dalam audit BPK (2017)," kata Hasbullah.
Apa yang disampaikannya tersebut didukung oleh fakta persidangan. Saat ahli BPK yang juga menjadi auditor BLBI I Nyoman Wara, yang dihadirkan KPK di persidangan, menjelaslan bahwa data yang didapatnya berasal dari KPK.
Baca Juga: Diangkut Roket Bekas, Ini Fakta Unik di balik Satelit Merah Putih
"Ketika diungkapkan ternyata BPK dapat data-data dari KPK, sehingga hanya mendukung saja tanpa ada fakta-fakta, itu yang menarik di situ. Kami sempat bertanya, oh ternyata memang ada fakta-fakta yang disembunyikan, fakta-fakta yang memang tidak mau diungkapkan, dan yang menarik lagi dalam hasil penghitungan kerugian negaranya," jelas Hasbullah.
Menurut dia kerugian negara timbul pada tahun 2007. Namun, kliennya Syafruddin selesai tahun 2004.
Namun, timbul kerugian negara, karena menteri keuangan, saat itu Sri Mulyani melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial menjual Rp 4,8 triliun menjadi 220 miliar, sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun.
"Siapa yang melakukan ini? PPA dan Menkeu, kenapa Syafruddin yang dipersalahkan, ini adalah keanehan yang kami lihat, ada fakta yang disembunyikan, ada orang yang melakukan kerugian negara tapi kenapa Syafruddin yang dipersalahkan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.
Kasus yang menjerat dirinya bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana