Suara.com - Bahwa pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menandatangani nota kesepakatan dengan President of The United States (POTUS) Donald Trump di negara tetangga Indonesia memang benar adanya. Bahwa pihak Korea Utara memulangkan peti jasad para tentara Amerika Serikat di Perang Korea, juga terus diusahakan. Namun, jangan sangka kejadian ini bakal manis melulu bila hanya satu pihak diuntungkan.
Korea Utara meradang gara-gara pihak Amerika Serikat terus mendesak dibuatnya sanksi internasional. Lewat kantor berita KCNA, pihak Kim Jong Un mengecam aksi negara adikuasa itu, dan menyatakan perlucutan senjata tak bisa dilakukan bila POTUS masih menerapkan cara lama: yaitu terus melancarkan dukungan sanksi internasional bagi Pyongyang.
"Mestinya, langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat didasarkan kepada kesepakatan antara POTUS dengan pemimpin Korea Utara di Singapura, tertanggal 12 Juni 2018," demikian disebutkan juru bicara kementerian luar negeri Korea Utara.
Sampai saat ini, Korea Utara menandaskan telah menghentikan total uji coba peluru kendali mereka, termasuk membongkar kawasan yang menjadi lokasi pengujian.
Akan tetapi, di saat yang sama, pihak Amerika Serikat yang diwakili Duta Besar Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) malahan memberikan pernyatan bahwa pihaknya tidak mau menunggu Korea Utara terlalu lama. Untuk itu, sanksi internasional mesti terus dijalankan sembari melihat hasil yang ditunjukkan secara nyata oleh Korea Utara.
Kondisi ini disebut kantor berita KCNA sebagai sebuah hasutan dunia internasional sekaligus tindakan menekan Korea Utara. Padahal, lokasi pengujian nuklir telah ditutup dan pemulangan peti jenazah para tentara Amerika Serikat dalam Perang Korea (1950-1953) juga terus dilangsungkan, begitu isi peringatan keras dari pihak Kim Jong Un.
Hingga saat ini, pihak Amerika Serikat masih bungkam atas keberatan yang dilancarkan Korea Utara. Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos