Suara.com - Berbuntut Panjang, Ormas Adukan Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke Polisi
Tudingan adanya uang mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang digelontorkan Sandiaga Uno ke PKS dan PAN agar bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019, berbuntut panjang.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih, mengadukan isu mahar politik Sandiaga Uno tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018) sore.
Lisman Hasibuan, koordinator ormas, menyampaikan laporan itu telah diterima polisi. Namun, menurutnya, laporan itu hanya berbentuk aduan dan tak tertuang dalam laporan polisi.
"Laporan tetap direspons, dalam bentuk pengaduan. Sudah diterima oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya," kata Lisman kepada Suara.com, Senin malam.
Dalam pengaduannya itu, Lisman menyertakan barang bukti berupa bidik layar tulisan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Twitter, yang mengungkap informasi mahar politik tersebut.
Namun, Lisman enggan membeberkan bukti secara tertulis bila polisi telah menerima aduan politik uang Sandiaga Uno.
Dia beralasan hal itu tak bisa dibeberkan ke masyarakat karena sifatnya internal. Dia hanya memastikan, setelah aduan itu diterima, pihaknya akan menanyakan perkembangan laporan itu ke Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya
”Iya itu kan internal kami. Tapi nanti ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan kami sampaikan terkait hasil perkembangan laporan tersebut. Kan bukan LP," kata dia.
Baca Juga: Maruf Amin Sering Jenguk Ahok di Penjara? Ini Pengakuan Sang Adik
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyampaikan, sejauh ini belum menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
"Saya belum dapat info, belum masuk di subdit saya," kata Bhakti saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Subdit Tipikor masih akan didalami kembali untuk bisa diputuskan apakah bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.
Bhakti juga menyampaikan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menelaah pengaduan dari masyarakat.
"Nanti akan ada waktu untuk telaah lagi. Kalau kami di krimsus waktu telaah 14 hari, baru diputuskan bisa dilaksanakan penyelidikan atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir
-
Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
-
Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim