Suara.com - Berbuntut Panjang, Ormas Adukan Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke Polisi
Tudingan adanya uang mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang digelontorkan Sandiaga Uno ke PKS dan PAN agar bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019, berbuntut panjang.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih, mengadukan isu mahar politik Sandiaga Uno tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018) sore.
Lisman Hasibuan, koordinator ormas, menyampaikan laporan itu telah diterima polisi. Namun, menurutnya, laporan itu hanya berbentuk aduan dan tak tertuang dalam laporan polisi.
"Laporan tetap direspons, dalam bentuk pengaduan. Sudah diterima oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya," kata Lisman kepada Suara.com, Senin malam.
Dalam pengaduannya itu, Lisman menyertakan barang bukti berupa bidik layar tulisan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Twitter, yang mengungkap informasi mahar politik tersebut.
Namun, Lisman enggan membeberkan bukti secara tertulis bila polisi telah menerima aduan politik uang Sandiaga Uno.
Dia beralasan hal itu tak bisa dibeberkan ke masyarakat karena sifatnya internal. Dia hanya memastikan, setelah aduan itu diterima, pihaknya akan menanyakan perkembangan laporan itu ke Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya
”Iya itu kan internal kami. Tapi nanti ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan kami sampaikan terkait hasil perkembangan laporan tersebut. Kan bukan LP," kata dia.
Baca Juga: Maruf Amin Sering Jenguk Ahok di Penjara? Ini Pengakuan Sang Adik
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyampaikan, sejauh ini belum menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
"Saya belum dapat info, belum masuk di subdit saya," kata Bhakti saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Subdit Tipikor masih akan didalami kembali untuk bisa diputuskan apakah bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.
Bhakti juga menyampaikan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menelaah pengaduan dari masyarakat.
"Nanti akan ada waktu untuk telaah lagi. Kalau kami di krimsus waktu telaah 14 hari, baru diputuskan bisa dilaksanakan penyelidikan atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara