Suara.com - Berbuntut Panjang, Ormas Adukan Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke Polisi
Tudingan adanya uang mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang digelontorkan Sandiaga Uno ke PKS dan PAN agar bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019, berbuntut panjang.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih, mengadukan isu mahar politik Sandiaga Uno tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018) sore.
Lisman Hasibuan, koordinator ormas, menyampaikan laporan itu telah diterima polisi. Namun, menurutnya, laporan itu hanya berbentuk aduan dan tak tertuang dalam laporan polisi.
"Laporan tetap direspons, dalam bentuk pengaduan. Sudah diterima oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya," kata Lisman kepada Suara.com, Senin malam.
Dalam pengaduannya itu, Lisman menyertakan barang bukti berupa bidik layar tulisan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Twitter, yang mengungkap informasi mahar politik tersebut.
Namun, Lisman enggan membeberkan bukti secara tertulis bila polisi telah menerima aduan politik uang Sandiaga Uno.
Dia beralasan hal itu tak bisa dibeberkan ke masyarakat karena sifatnya internal. Dia hanya memastikan, setelah aduan itu diterima, pihaknya akan menanyakan perkembangan laporan itu ke Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya
”Iya itu kan internal kami. Tapi nanti ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan kami sampaikan terkait hasil perkembangan laporan tersebut. Kan bukan LP," kata dia.
Baca Juga: Maruf Amin Sering Jenguk Ahok di Penjara? Ini Pengakuan Sang Adik
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyampaikan, sejauh ini belum menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
"Saya belum dapat info, belum masuk di subdit saya," kata Bhakti saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Subdit Tipikor masih akan didalami kembali untuk bisa diputuskan apakah bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.
Bhakti juga menyampaikan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menelaah pengaduan dari masyarakat.
"Nanti akan ada waktu untuk telaah lagi. Kalau kami di krimsus waktu telaah 14 hari, baru diputuskan bisa dilaksanakan penyelidikan atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau