Suara.com - Berbuntut Panjang, Ormas Adukan Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke Polisi
Tudingan adanya uang mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang digelontorkan Sandiaga Uno ke PKS dan PAN agar bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019, berbuntut panjang.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih, mengadukan isu mahar politik Sandiaga Uno tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018) sore.
Lisman Hasibuan, koordinator ormas, menyampaikan laporan itu telah diterima polisi. Namun, menurutnya, laporan itu hanya berbentuk aduan dan tak tertuang dalam laporan polisi.
"Laporan tetap direspons, dalam bentuk pengaduan. Sudah diterima oleh Subdit Tipikor Polda Metro Jaya," kata Lisman kepada Suara.com, Senin malam.
Dalam pengaduannya itu, Lisman menyertakan barang bukti berupa bidik layar tulisan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Twitter, yang mengungkap informasi mahar politik tersebut.
Namun, Lisman enggan membeberkan bukti secara tertulis bila polisi telah menerima aduan politik uang Sandiaga Uno.
Dia beralasan hal itu tak bisa dibeberkan ke masyarakat karena sifatnya internal. Dia hanya memastikan, setelah aduan itu diterima, pihaknya akan menanyakan perkembangan laporan itu ke Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya
”Iya itu kan internal kami. Tapi nanti ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan kami sampaikan terkait hasil perkembangan laporan tersebut. Kan bukan LP," kata dia.
Baca Juga: Maruf Amin Sering Jenguk Ahok di Penjara? Ini Pengakuan Sang Adik
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyampaikan, sejauh ini belum menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
"Saya belum dapat info, belum masuk di subdit saya," kata Bhakti saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Subdit Tipikor masih akan didalami kembali untuk bisa diputuskan apakah bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak.
Bhakti juga menyampaikan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menelaah pengaduan dari masyarakat.
"Nanti akan ada waktu untuk telaah lagi. Kalau kami di krimsus waktu telaah 14 hari, baru diputuskan bisa dilaksanakan penyelidikan atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?
-
Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah