Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli untuk memastikan prosedur hukum terkait langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sempat mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan alasan pentingnya masukan dari ahli agar polisi tidak salah mengambil langkah sebelum menentukan status hukum Sohibul yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018)
Adi juga menyampaikan, jika polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi pasca Fahri Hamzah kembali batal mencabut laporannya di kepolisian. Diketahui, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Fahri Hamzah melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.
"Nanti kita lihat sejauh mana proses tahapan ini berjalan. Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya itu harus penting kita akan gali gitu ya. Karena ada beberapa tahapan yang lalu yang nanti tidak jadi polemik," kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan jika polisi juga belum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul sebagai terlapor setelah status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Belum lah, belum diagendakan," katanya.
Diberitalan sebelumnyaz Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jabatan Wakil Presiden Hanya Ban Serep
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman