Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli untuk memastikan prosedur hukum terkait langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sempat mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan alasan pentingnya masukan dari ahli agar polisi tidak salah mengambil langkah sebelum menentukan status hukum Sohibul yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018)
Adi juga menyampaikan, jika polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi pasca Fahri Hamzah kembali batal mencabut laporannya di kepolisian. Diketahui, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Fahri Hamzah melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.
"Nanti kita lihat sejauh mana proses tahapan ini berjalan. Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya itu harus penting kita akan gali gitu ya. Karena ada beberapa tahapan yang lalu yang nanti tidak jadi polemik," kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan jika polisi juga belum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul sebagai terlapor setelah status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Belum lah, belum diagendakan," katanya.
Diberitalan sebelumnyaz Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jabatan Wakil Presiden Hanya Ban Serep
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah