Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli untuk memastikan prosedur hukum terkait langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang sempat mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menjelaskan alasan pentingnya masukan dari ahli agar polisi tidak salah mengambil langkah sebelum menentukan status hukum Sohibul yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
"Apa tahapan yang lalu yang pernah dilakukan yaitu pak fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu di diskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018)
Adi juga menyampaikan, jika polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi pasca Fahri Hamzah kembali batal mencabut laporannya di kepolisian. Diketahui, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Fahri Hamzah melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.
"Nanti kita lihat sejauh mana proses tahapan ini berjalan. Yang terpenting adalah berkaitan dengan hukum acaranya itu harus penting kita akan gali gitu ya. Karena ada beberapa tahapan yang lalu yang nanti tidak jadi polemik," kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan jika polisi juga belum kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul sebagai terlapor setelah status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Belum lah, belum diagendakan," katanya.
Diberitalan sebelumnyaz Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jabatan Wakil Presiden Hanya Ban Serep
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel