Suara.com - Polisi masih terus mengembangkan kasus prostitusi anak-anak di Aparteman Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kekinian, polisi sedang menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen dalam bisnis esek-esek di Kalibata City.
"Penyidik mendalami antara pemilik, penyewa kemudian mengetahui sejauh mana peran dari pemilik apartemen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8/2018).
Nico menjelaskan, apabila terbukti terlibat, polisi tak segan-segan menjerat pengelola dan pemilik unit kamar di apartemen tersebut.
"Barang siapa turut serta membantunya, (kena) Pasal 55. Nah itu semua dihubungkan dengan adanya keuntungan yang diperoleh berupa uang atau materi. Barang siapa melawan hukum dan mengetahui adanya mucikari, menerima uang dari situ ya itu baru kena," kata Nico.
Namun demikian, dia menyampaikan, polisi belum menemukan dugaan keterlibatan pengelola dan pemilik unit di Kalibata City perihal kasus prositusi anak-anak yang dioperasikan penghuni apartemen.
Berdasarkan penyidikan sementara, pengelola dan pemilik unit di Kalibata City tak mengetahui setelah unit apartemen tersebut disewakan kepada orang lain.
Kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu terungkap setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi tersebut. Setidaknya ada 17 unit di beberapa tower Kalibata City yang digunakan sebagai rumah bordil.
Baca Juga: Soal Mahar Sandiaga, JK : Itu Lebih Banyak untuk Biaya Kampanye
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya
-
Polisi Kaji Prosedur Cabut Laporan Fahri Hamzah di Kasus Sohibul
-
Pembukaan Asian Games, Sejumlah Jalan di Sekitar GBK Ditutup
-
Delpiero Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jakarta Timur
-
Polisi: Herdi Sibolga Dibunuh Bukan Pakai Pistol Rakitan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta