Suara.com - Fan Cheng Kuo (44), warga negara Cina Taipei ditemukan tewas menggantung di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Narapidana kasus narkoba tersebut tewas menggantung, lehernya terlilit handuk di sekitar kamar mandi umum lapas, Selasa (14/8/2018).
Lelaki yang merupakan tahanan titipan yang telah mendekam sejak 3 bulan itu, diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan handuk yang dipotong-potong dan disambung menyerupai tali.
"Iya kami mendapat informasi yang bersangkutan bunuh diri. Setelah dicek ternyata dia bunuh diri di dekat kamar mandi. Tepatnya di pagar depan pintu masuk, jadi pas pintu masuk ke area luar bukan kawasan kumpul tahanan," ucap Kanit Reskrim Polsek Tangerang Ajun Komisaris Dikie Sakti Alexandria saat dikonfirmasi Kriminologi—jaringan Suara.com, Rabu (15/8/2018).
Namun, saat disinggung mengenai keberadaan Fan Cheng Kuo yang pada saat itu berada di luar kawasan kumpul para tahan pada malam hari, Dikie menyebut belum bisa memastikan hal itu.
Pencarian Fan Cheng Kuo yang gantung diri di lapas membutuhkan waktu dua jam, hingga ditemukan. Fan Cheng Kuo gantung diri di lokasi sempit yang terhalang kamar mandi umum lapas. Lokasi itu jarang dilalui penghuni lapas.
"Karena posisinya sudut sempit di belakang kamar mandi umum dan tempatnya itu sudah tidak ada aktifitas warga binaan atau petugas. Kita membutuhkan waktu 2 jam untuk menemukannya," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas II A Tangerang, Abdul Aziz.
Lokasi gantung diri itu berada di sudut sempit dekat kamar mandi umum Lapas Kelas II A Tangerang. Bahkan, untuk menemukan keberadaan Fan Cheng Kuo, seluruh petugas jaga membutuhkan waktu hampir lebih dari dua jam.
Aziz mengatakan, lokasi gantung diri Fan Cheng Kuo terhitung masih tempat umum. Hanya saja, lokasi sempit itu terhalang kamar mandi.
Baca Juga: Jelang HUT RI, Sejumlah Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Jokowi
Setelah ditemukan, jasad Fan Cheng Kuo tampak tergantung di pagar pembatas antara kawasan aktifitas warga binaan dengan kawasan steril.
"Masih di posisi lingkungan pengamanan, daerahnya 5 meter dari pintu blok. Yang bersangkutan berada di pagar pembatas steril area yang terhalang kamar mandi umum," ucap Abdul Aziz.
Fan Cheng Kuo merupakan tersangka yang ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan diserahkan untuk diselidiki oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kriminologi.id dengan judul "Butuh 2 Jam Cari Napi Asal Taiwan yang Gantung Diri di Lapas Tangerang"
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar