Suara.com - Tersangka kasus pencurian dan asusila terhadap seorang janda di Bayuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Berat, ditembak aparat kepolisian.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak) karena mencoba melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, saat ekspose pengungkapan kasus pencurian dan asusila di Markas Polres Garut, Rabu (15/8/2018).
Tersangka inisial Fir (31) warga Garut, dilaporkan korban NN (47) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dan perbuatan asusila.
Tersangka, kata Budi, telah merencanakan aksi pencurian ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke rumah, kemudian menyekap korban.
"Pelaku sebelum mencuri melakukan asusila kepada korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Budi seperti diberitakan Antara.
Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Agustus 2018, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban, lalu menjual kendaraan itu.
Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap Fir di sebuah rumah, kawasan Banyuresmi.
"Tersangka ini sempat buron, hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya," kata Budi.
Tersangka sehari-harinya sebagai pekerja bangunan. Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian.
Baca Juga: Jokowi Mengukuhkan 68 Pelajar SMA Jadi Anggota Paskibraka
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan 9 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'