Suara.com - Siswi berusia 15 tahun di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dirudapaksa secara bergiliran oleh mantan kekasih serta 11 rekannya.
Tidak hanya sekali, gadis malang tersebut bahkan empat kali digilir oleh HRG (15) mantan pacarnya, serta 11 orang temannya, di lokasi berbeda.
Saat aksi pertama, HRG sempat merekam aksi pemerkosaan tersebut. Untuk aksi-aksi berikutnya, pelaku terlebih dahulu mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak lagi mau untuk disetubuhi.
Peristiwa tersebut bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan terkait hubungan mereka. Tanpa curiga, korban menuruti keinginan HRG.
Namun, setibanya di rumah, ternyata ada beberapa orang rekan HRG yang sudah menunggu. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar, kemudian disetubuhi oleh HRG.
Setelah itu, giliran rekan-rekan HRG yang menyetubuhi korban, sedangkan HRG merekam perbuatan tersebut.
Berbekal video tersebut, HRG dan rekan-rekannya kembali menyetubuhi korban secara bersama-sama hingga empat kali.
Korban akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi setelah video tersebut bocor dan tersebar di media sosial.
“Begitu mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Dari 12 orang pelaku, 9 orang sudah berhasil kita tangkap. 7 orang masih di bawah umur dan 2 orang dewasa. Sedangkan 3 pelaku lainnya, yang sudah dewasa, masih kita cari,” terang Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana kepada Metro Jambi—jaringan Suara.com, Rabu (15/8/2018).
Baca Juga: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Kontra Palestina
Ia menyebutkan, pelaku yang diamankan yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, para pelaku melakukan aksinya di daerah Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.
“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di tiga rumah, serta satu hotel. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk memeriksa saksi-saksi,” ujar Yudha.
Sementara itu, HRG saat ditanyai wartawan mengakui memperkosa korban karena nafsu. Ia juga mengakui mengajak teman-temannya untuk menyetubuhi korban. “Tiga kali aku perkosa,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul ”Gadis Remaja Digilir 12 Pemuda, Direkam Pakai Ponsel”
Berita Terkait
-
Aliansi Keadilan Desak Korban Pemerkosaan di Jambi Dibebaskan
-
Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Ditepuki karena Minum Kopi saat Pidato, Ini Reaksi Prabowo
-
Bantu Pemotor Bonceng Jenazah, Polantas Jambi Terima Penghargaan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!