Suara.com - Politikus Golkar Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang sejumlah 911 ribu dolar AS dari proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterimanya dari Fahmi Dharmawansyah, suami dari Inneke Koesherawati.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Fayakhun selaku terdakwa di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 911.480 dollae AS sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan dakwaan.
Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 disebut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji.
Jaksa pun menjelaskan peran Fayakhun dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan pada sekira bulan Maret tahun 2016, Fahmi dan staf operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta melakukan pertemuan dengan staf khusus atau narasumber bidang perencanaan dan anggaran di Lingkungan Bakamla RI Ali Fahmi Habsy di Kantor PT Merial Esa yang beralamat di jalan Imam Bonjol No. 16 Jakarta.
Ali menawarkan kepada Fahmi untuk mendapatkan proyek yang akan diadakan di Bakamla RI dengan syarat harus mengikuti arahan dan petunjuk dari Ali, kemudian Ali menanyakan barang atau produk apa yang dimiliki oleh PT Merial Esa.
Fahmi mengatakan bahwa PT Merial Esa merupakan agen dari Pabrikan Rohde and Schwarz Indonesia yang memiliki alat satelit komunikasi dan kemudian Ali menjanjikan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak Bakamla RI untuk rencana pengadaan barang atau produk tersebut serta meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pagu proyeknya.
"Pada sekira bulan April 2016 saat kunjungan kerja Komisi I DPR-RI ke kantor Bakamla RI di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan Ali yang mengaku sebagai staf khusus dari Kepala Bakamla RI dan meminta terdakwa agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla RI dalam APBN-P tahun 2016," jelas Jaksa.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam pertemuan berikutnya, Ali mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Baca Juga: Kasus Bakamla, Politikus Partai Golkar Fayakhun Segera Disidang
Dan pada sekitar bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief, yang meminta bantuan Fayakhun untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI agar dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Pasalnya proyek tersebut akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia dan nantinya akan dikerjakan oleh Fahmi selaku agen dari Pabrikan Rohde & Schwarz. Kemudian dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi untuk Fayakhun.
"Selanjutnya terdakwa aktif melakukan komunikasi dengan Fahmi melalui perantaraan Erwin dan Adami Okta, dengan cara berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan terdakwa kepada Erwin dan selanjutnya diteruskan kepada Adami untuk kemudian diteruskan lagi kepada Fahmi dan demikian pula sebaliknya," lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran dari Bakamla sebesar Rp 3 triliun rupiah dalam usulan APBN-P tahun 2016. Lalu nantinya dari tambahan anggaran tersebut terdapat proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar yang dapat dikerjakan Fahmi.
"Terdakwa juga mengatakan akan 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla RI dengan syarat terdakwa mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut," kata jaksa.
Dan pada tanggal 30 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa dia sudah bertemu dengan Ali dan meminta Ali agar dalam usulan tambahan anggaran Bakamla tersebut dimasukkan proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar untuk dikerjakan Fahmi.
Berita Terkait
-
Punya Harta Rp 5 Triliun, Sandiaga Uno: Saya Justru Terbebani
-
Dapat Undangan Gratis Asian Games, Pimpinan KPK Tetap Beli Tiket
-
Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf
-
Tiga Kali Diperiksa, Idrus Marham Ditanyakan Hal Ini oleh KPK
-
KPK Tangkap Kepala Daerah di Dekat Istana Presiden, Tjahjo Malu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN