Suara.com - Tomi, pegawai honorarium Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melecehkan secara seksual tiga penari yang masih di bawah umur.
Pegawai tersebut akhirnya mengakui semua tuduhan para penari tersebut yang melaporkan ke Disdikbud dan Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kota Gorontalo Abdul Rasyid menegaskan, Tomi langsung diberhentikan setelah mendengar pengakuan tersebut.
Abdul mengatakan, pengakuan itu dikatakan terduga pelaku dalam pertemuan dengan tiga korban, saksi, pihak sanggar, Dikbud kota bagian kebudayaan, yang diinisiasi (P2TP2A).
"Seperti yang disampaikan oleh anak-anak (korban), bahwa semuanya diakui oleh pelaku dan dia meminta maaf, kemudian permintaan dari korban yaitu Tomi agar keluar dari Dikbud. Kami dari awal telah melakukan penindakan dengan dirumahkan," kata Abdul Rasyid seperti diberitakan Kriminologi—jaringan Suara.com, Kamis (16/8/2018).
Abdul menjelaskan, karena terduga pelaku adalah pegawai honorarium daerah, maka pihaknya sedang memproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebelumnya, Abdul Rasyid menegaskan tidak ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh honorer yakni Tomi. Walaupun saat itu ketiga korban telah melapor kepada pihak Dikbud sejak 26 Juli 2018.
Menurut Abdul saat itu, mungkin para penari tidak terbiasa dipijat makanya ketiganya merasa seperti dilecehkan oleh pelaku.
"Pernyataan sebelumnya yang saya berikan sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada saya waktu di periksa," ujar Abdul.
Baca Juga: Pesan Ketua DPR di Penghujung Masa Pemerintahan Jokowi
Sementara ketiga korban meminta agar Tomi dihukum seberat-beratnya agar hal yang mereka alami tidak terjadi kepada orang lain.
Peristiwa ini bermula ketika tiga penari dipijat pelaku Tomi Dako di bagian kaki dan punggung di sebuah ruangan di Tarakan, 25 Juli 2018.
Ketika itu, ketiga penari sedang bertugas membawa nama Kota Gorontalo pada pertunjukan tari dan karnaval.
Saat dipijat itulah, ketiga penari merasa bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual kepadanya. Menurut ketiga korban, pelaku menyentuh hingga ke bagian vital beberapa kali walaupun sudah melakukan penolakan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kriminologi.id dengan judul "Tenaga Honorer Dikbud Gorontalo Akui Lecehkan Penari Saat Dipijat"
Berita Terkait
-
Polisi Susah Cari Begal Payudara yang Remas Dada Karyawati Bank
-
Begal Payudara Beraksi Lagi, Kali Ini Korbannya Karyawati Bank
-
13 Bocah Cabul Ditangkap di Kawasan Car Free Day Jakarta
-
Payudara Diremas Begal, Gadis AT Berhenti Jadi Penjual Donat
-
Kasus Pelecehan Seksual TKI, Warga Singapura Divonis 11 Bulan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius