Suara.com - Refly Harun, Komisaris Utama Jasa Marga, dilaporkan pengacara KPU Kabupaten Puncak Papua Pieter Ell ke Polda Metro Jaya.
Pieter melaporkan Refly Harun atas dugaan memalsukan dokumen. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
Pieter menceritakan dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat Refly mengajukan gugatan Pilkada Puncak, Papua di Mahkamah Konstitusi.
Refly yang kerap diklaim sebagai pakar hukum tata negara itu, diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak, terkait permohonan gugatan tersebut.
"Iya KPU Puncak yang jadi korban. Kerugian moral dan material yang dialami KPU," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).
Atas pemalsuan stempel itu, kata Pieter, Ketua KPU Erianus Kiwak turut menjadi korban karena mengakui tak pernah mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK.
"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal, ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu, dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," katanya.
Selain itu, Pieter juga mempermasalahkan rangkap jabatan Refly sebagai pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago, saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK.
Terkait rangkap jabatan itu, dia menganggap Refly telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Mahfud MD Kini Diusulkan Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama Jasa Marga, kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulnya dilarang, karena dia kan dibiayai negara," katanya.
Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refli telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon.
"Barang buktinya banyak, ada sekitar lima yang kami bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.
Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Pieter mengakui juga akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut.
"Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri, Jasa Marga. Kemudian menyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong?" tandasnya.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi
-
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Opsek Universitas Cenderawasih
-
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
-
Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya
-
BPS: Daerah Ini Tingkat Kebahagiaannya Terendah di Indonesia
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap