Suara.com - Refly Harun, Komisaris Utama Jasa Marga, dilaporkan pengacara KPU Kabupaten Puncak Papua Pieter Ell ke Polda Metro Jaya.
Pieter melaporkan Refly Harun atas dugaan memalsukan dokumen. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
Pieter menceritakan dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat Refly mengajukan gugatan Pilkada Puncak, Papua di Mahkamah Konstitusi.
Refly yang kerap diklaim sebagai pakar hukum tata negara itu, diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak, terkait permohonan gugatan tersebut.
"Iya KPU Puncak yang jadi korban. Kerugian moral dan material yang dialami KPU," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).
Atas pemalsuan stempel itu, kata Pieter, Ketua KPU Erianus Kiwak turut menjadi korban karena mengakui tak pernah mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK.
"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal, ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu, dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," katanya.
Selain itu, Pieter juga mempermasalahkan rangkap jabatan Refly sebagai pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago, saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK.
Terkait rangkap jabatan itu, dia menganggap Refly telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Mahfud MD Kini Diusulkan Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama Jasa Marga, kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulnya dilarang, karena dia kan dibiayai negara," katanya.
Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refli telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon.
"Barang buktinya banyak, ada sekitar lima yang kami bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.
Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Pieter mengakui juga akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut.
"Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri, Jasa Marga. Kemudian menyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong?" tandasnya.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi
-
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Opsek Universitas Cenderawasih
-
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
-
Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya
-
BPS: Daerah Ini Tingkat Kebahagiaannya Terendah di Indonesia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar