Suara.com - Refly Harun, Komisaris Utama Jasa Marga, dilaporkan pengacara KPU Kabupaten Puncak Papua Pieter Ell ke Polda Metro Jaya.
Pieter melaporkan Refly Harun atas dugaan memalsukan dokumen. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
Pieter menceritakan dugaan pemalsuan dokumen terjadi saat Refly mengajukan gugatan Pilkada Puncak, Papua di Mahkamah Konstitusi.
Refly yang kerap diklaim sebagai pakar hukum tata negara itu, diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak, terkait permohonan gugatan tersebut.
"Iya KPU Puncak yang jadi korban. Kerugian moral dan material yang dialami KPU," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).
Atas pemalsuan stempel itu, kata Pieter, Ketua KPU Erianus Kiwak turut menjadi korban karena mengakui tak pernah mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK.
"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal, ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu, dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," katanya.
Selain itu, Pieter juga mempermasalahkan rangkap jabatan Refly sebagai pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago, saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK.
Terkait rangkap jabatan itu, dia menganggap Refly telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Mahfud MD Kini Diusulkan Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama Jasa Marga, kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulnya dilarang, karena dia kan dibiayai negara," katanya.
Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refli telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon.
"Barang buktinya banyak, ada sekitar lima yang kami bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU asli dengan putusan-putusan yang lain," kata dia.
Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Pieter mengakui juga akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut.
"Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri, Jasa Marga. Kemudian menyambi jadi pengacara. Coba bagaimana dong?" tandasnya.
Berita Terkait
-
Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi
-
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Opsek Universitas Cenderawasih
-
Prostitusi Anak, Polisi Telisik Pengelola Apartemen Kalibata City
-
Asian Games : 7 Pintu Tol Diberlakukan Buka Tutup, Ini Daftarnya
-
BPS: Daerah Ini Tingkat Kebahagiaannya Terendah di Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial