Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha solar kapal bernama Herdi Sibolga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Masih kami jadwalkan (rekonstruksi)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/8/2018).
Terpisah, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, kemungkinan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga akan dilaksanakan pekan ini.
"Bisa saja (pekan ini). Tapi masih menunggu petunjuk Kasubdit (AKBP Jerry)," kata Iskandar.
Menurut dia, ada kemungkinan lima orang tersangka kasus penembakan itu tak akan dihadirkan dalam agenda rekonstruksi tersebut. Alasannya, karena khawatir bakal diamuk massa dan bisa mengganggu proses rekonstruksi kasus ini.
"Tersangka tidak ikut dihadirkan, karena rawan (diamuk massa)," kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengaku belum bisa merinci lokasi-lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijadikan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lantaran dianggap terlibat dalam kasus penembakan Herdi di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Para pelaku yang lebih dulu diringkus yakni empat orang yang ditugaskan sebagai pembunuh bayaran. Mereka Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41). Abdulah yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut.
Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap Alex setelah 25 hari buron ke Pulau Tepa, Maluku Barat. Aktor intelektual di balik kasus itu baru bisa ditangkap saat hendak menuju Pulau Wetar pada Jumat (10/8/2018). Dalam kasus ini, Alex meminta keempat eksekutor itu untuk menghabisi nyawa Herdi dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga: Kocak! Warganet Plesetkan Logo Cabang Olahraga Asian Games 2018
Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis, karena Alex merasa tersaingi oleh bisnis solar kapal yang dijalani korban.
Atas perbuatannya itu, Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara