Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha solar kapal bernama Herdi Sibolga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Masih kami jadwalkan (rekonstruksi)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/8/2018).
Terpisah, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, kemungkinan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga akan dilaksanakan pekan ini.
"Bisa saja (pekan ini). Tapi masih menunggu petunjuk Kasubdit (AKBP Jerry)," kata Iskandar.
Menurut dia, ada kemungkinan lima orang tersangka kasus penembakan itu tak akan dihadirkan dalam agenda rekonstruksi tersebut. Alasannya, karena khawatir bakal diamuk massa dan bisa mengganggu proses rekonstruksi kasus ini.
"Tersangka tidak ikut dihadirkan, karena rawan (diamuk massa)," kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengaku belum bisa merinci lokasi-lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijadikan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lantaran dianggap terlibat dalam kasus penembakan Herdi di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Para pelaku yang lebih dulu diringkus yakni empat orang yang ditugaskan sebagai pembunuh bayaran. Mereka Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41). Abdulah yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut.
Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap Alex setelah 25 hari buron ke Pulau Tepa, Maluku Barat. Aktor intelektual di balik kasus itu baru bisa ditangkap saat hendak menuju Pulau Wetar pada Jumat (10/8/2018). Dalam kasus ini, Alex meminta keempat eksekutor itu untuk menghabisi nyawa Herdi dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga: Kocak! Warganet Plesetkan Logo Cabang Olahraga Asian Games 2018
Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis, karena Alex merasa tersaingi oleh bisnis solar kapal yang dijalani korban.
Atas perbuatannya itu, Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG