Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha solar kapal bernama Herdi Sibolga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Masih kami jadwalkan (rekonstruksi)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/8/2018).
Terpisah, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar mengatakan, kemungkinan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga akan dilaksanakan pekan ini.
"Bisa saja (pekan ini). Tapi masih menunggu petunjuk Kasubdit (AKBP Jerry)," kata Iskandar.
Menurut dia, ada kemungkinan lima orang tersangka kasus penembakan itu tak akan dihadirkan dalam agenda rekonstruksi tersebut. Alasannya, karena khawatir bakal diamuk massa dan bisa mengganggu proses rekonstruksi kasus ini.
"Tersangka tidak ikut dihadirkan, karena rawan (diamuk massa)," kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengaku belum bisa merinci lokasi-lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijadikan tempat rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lantaran dianggap terlibat dalam kasus penembakan Herdi di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018). Para pelaku yang lebih dulu diringkus yakni empat orang yang ditugaskan sebagai pembunuh bayaran. Mereka Abdullah Sunandar alias AS (41), JS (36), PO alias PWT (32), dan SM (41). Abdulah yang berperan sebagai eksekutor penembakan merupakan pecatan TNI Angkatan Laut.
Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap Alex setelah 25 hari buron ke Pulau Tepa, Maluku Barat. Aktor intelektual di balik kasus itu baru bisa ditangkap saat hendak menuju Pulau Wetar pada Jumat (10/8/2018). Dalam kasus ini, Alex meminta keempat eksekutor itu untuk menghabisi nyawa Herdi dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga: Kocak! Warganet Plesetkan Logo Cabang Olahraga Asian Games 2018
Motif di balik kasus pembunuhan ini adalah persaingan bisnis, karena Alex merasa tersaingi oleh bisnis solar kapal yang dijalani korban.
Atas perbuatannya itu, Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian