Suara.com - Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan (20). Dua buronan itu yang sedang dikejar polisi berinisial ANA dan D.
Dalam kasus ini, ANA diduga turut memukul dan menginjak leher korban. Bahkan, pelaku ini juga diduga mengancam Iyan dengan cara menodongkan senjata api.
"(Sedangkan) D (DPO) peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/8/2018).
Terkait kasus penganiayaan terhadap Iyan, polisi baru menetapkan enam tersangka yang merupakan petugas keamanan dan panitia acara pameran Flora dan Fauna 2018 di Lapangan, Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).
Aksi penganiayaan itu dilakukan para tersangka, karena Iyan dituduh sebagai pelaku pencurian saat acara pameran berlangsung.
Enam tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu di antaranya yakni AS, HA, RFS, SN, SU dan seorang perempuan berinisial MR.
Kelima pria berperan memukul, menendang dan menyundutkan rokok ke tubuh korban. Sedangkan MR berperan mengikat korban dan mengambil uang sebesar Rp3 juta dari kantong Iyan.
Akibat dari aksi penganiayaan itu, Iyan mengalami luka-luka di sekujur tubuh yakni lebam di bagian wajah, mata, punggung, perut dan kaki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan dengan Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Penganiayaan Difabel Jadi Sembilan Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar