Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam putusannya, Presiden Jokowi dan beberapa pihak lain divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepada awak media, Jokowi mengaku sudah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam gugatan perdata terkait kasus kebakaran hutan.
"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu kasasi," kata Jokowi di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jokowi selaku Kepala Negara bersama kawan-kawan selaku penanggung jawab dinilai gagal memberikan kepastian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi karhutla.
Sementara menurut Jokowi, kasus kebakaran hutan di Indonesia sudah menurun.
"Tapi yang jelas bahwa kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, ada beberapa faktor yang membuat karhutla menurun. Salah satunya adalah karena sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan sudah berjalan dengan baik.
"Kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan badan restorasi gambut juga arahnya ke sana semua," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG