”Jadi ada intimidasi dalam penangkapannya. Dia dijemput dengan alasan untuk mediasi di polsek. Tapi yang terjadi justru penahanan. Bahkan Fitria berkali-kali dipindahkan tanpa mengerti mengapa hal itu terjadi,” jelasnya.
“Fitria mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, sementara sebelumnya dia dibawa ke Polsek Pinang Ranti, Polsek Kebayoran," jelas dia.
Labih lanjut ia mengatakan, Fitria tidak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan tanggal 6 Juni 2018, ketika LBH Apik memberikan penyuluhan di Rutan Pondok Bambu.
Padahal, Fitria buta hukum, rentan dan tengah hamil sehingga membutuhkan bantuan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
"Kami menilai, penyidik tidak cermat dalam menganalisis peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap sesorang haruslah diperhatikan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana adalah ‘ultimum remedium’, bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang," papar dia.
Menurutnya, penerapan hukum pidana terhadap kasus Fitria merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik, di mana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.
"Selanjutnya kami menilai bahwa masuknya hukum pidana dalam hubungan kontraktual antara individu ataupun antara entitas bisnis menunjukan kediktatoran dan kesewenangan negara dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Raih Dua Emas Asian Games, Paralayang Indonesia Lampaui Target
Berita Terkait
-
Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil
-
DPRD Bekasi Soroti Insiden Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta
-
Avanza Ringsek Tersambar Kereta di Bekasi, Pengemudi Tewas
-
Pedagang Baju Timnas di Stadion Patriot Untung Rp 800 Ribu Sehari
-
Kapolres: Pembatasan Tiket Asian Games untuk Hindari Calo
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri