Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait Meiliana, perempuan etnis Tionghoa, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.
Sandiaga Uno menuturkan, dirinya tak bisa mengomentari vonis terhadap Meiliana yang dinilai banyak pihak sebagai putusan tak adil tersebut karena bukan ahli hukum.
"Saya tidak memiliki keahlian di bidang hukum, jadi bukan pada tempatnya saya memberikan komentar," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, yang berhak untuk mengeluarkan komentar terkait kasus tersebut seharusnya para sarjana hukum.
Sandiaga Uno juga meminta kepada pihak-pihak yang tak memiliki pengetahuan soal hukum untuk tidak turut berkomentar.
"Saya rasa ini bagian daripada kedisiplinan para pimpinan negara, kalau memang memiliki keahlian di bidang hukum, tidak memiliki juga referensi yang cukup lebih baik kita tidak berkomentar," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Meiliana dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Relawan Gatot Nurmantyo Putuskan Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin
Untuk diketahui, Sandiaga Uno saat berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai cawagub-cagub pada Pilpada DKI Jakarta 2017, menghadapi pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat.
Pada masa kampanye pilkada tahun lalu itu, Ahok terseret kasus penodaan agama. Saat berlaga melawan Anies - Sandiaga, Ahok berstatus tersangka perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln