Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait Meiliana, perempuan etnis Tionghoa, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.
Sandiaga Uno menuturkan, dirinya tak bisa mengomentari vonis terhadap Meiliana yang dinilai banyak pihak sebagai putusan tak adil tersebut karena bukan ahli hukum.
"Saya tidak memiliki keahlian di bidang hukum, jadi bukan pada tempatnya saya memberikan komentar," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, yang berhak untuk mengeluarkan komentar terkait kasus tersebut seharusnya para sarjana hukum.
Sandiaga Uno juga meminta kepada pihak-pihak yang tak memiliki pengetahuan soal hukum untuk tidak turut berkomentar.
"Saya rasa ini bagian daripada kedisiplinan para pimpinan negara, kalau memang memiliki keahlian di bidang hukum, tidak memiliki juga referensi yang cukup lebih baik kita tidak berkomentar," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Meiliana dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Relawan Gatot Nurmantyo Putuskan Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin
Untuk diketahui, Sandiaga Uno saat berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai cawagub-cagub pada Pilpada DKI Jakarta 2017, menghadapi pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat.
Pada masa kampanye pilkada tahun lalu itu, Ahok terseret kasus penodaan agama. Saat berlaga melawan Anies - Sandiaga, Ahok berstatus tersangka perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul