Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut berkomentar terkait Meiliana yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena meminta volume suara masjid dikecilkan. Menurut Lukman, pihak pengadilan seharusnya turut menimbang hukuman Meiliana dengan mengaitkan pasal lain.
Lukman mengatakan, penerapan pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan konteks pasal 1 Undang-Undang tersebut.
Pasal 1 yang dimaksud Lukman berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".
"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..," kata Lukman dalam akun pribadi Twitternya @LukmanSaifuddin pada Kamis (23/8/2018).
Yang dimaksud oleh Lukman adalah seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman Meiliana dengan pasal 1 tersebut. Sebab, bila dilihat dalam pasal tersebut terdapat larangan untuk berusaha meraih dukungan umum atas penafsiran tentang suatu agama di Indonesia.
Karena pada kejadian tersebut, sebenarnya Meiliana meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan suara volume dari masjid. Tetangganya tersebut pun menceritakan kepada pihak lain dan akhirnya sampai kepada pihak Masjid Al Makhsum.
Suami dari Meiliana, Lian Tui sempat meminta maaf kepada massa yang sempat menggeruduk ke kediamannya. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya pada Juli 2016 massa tersebut melempari rumah mereka dengan batu. Selain itu mereka pun akhirnya membakar dan merusak wihara serta klenteng.
Banyak pihak yang menyayangkan vonis hukuman Meiliana yang dirasa terlalu ringan. Namun, tak sedikit pula yang melihat hukuman yang diberikan kepada Meiliana tidak berteguh kepada keadilan.
Pasalnya, banyak pihak yang menilai, kasus Meiliana tidak termasuk kepada penistaan agama. Seperti yang diungkapkan oleh pihak PBNU. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, pernyataan suara azan terlalu keras bukanlah termasuk ke dalam penistaan agama. Ia malah menilai pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat yang plural.
Baca Juga: Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil
Berita Terkait
-
Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil
-
Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI
-
PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
-
Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan
-
Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar