Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut berkomentar terkait Meiliana yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena meminta volume suara masjid dikecilkan. Menurut Lukman, pihak pengadilan seharusnya turut menimbang hukuman Meiliana dengan mengaitkan pasal lain.
Lukman mengatakan, penerapan pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan konteks pasal 1 Undang-Undang tersebut.
Pasal 1 yang dimaksud Lukman berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".
"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..," kata Lukman dalam akun pribadi Twitternya @LukmanSaifuddin pada Kamis (23/8/2018).
Yang dimaksud oleh Lukman adalah seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman Meiliana dengan pasal 1 tersebut. Sebab, bila dilihat dalam pasal tersebut terdapat larangan untuk berusaha meraih dukungan umum atas penafsiran tentang suatu agama di Indonesia.
Karena pada kejadian tersebut, sebenarnya Meiliana meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan suara volume dari masjid. Tetangganya tersebut pun menceritakan kepada pihak lain dan akhirnya sampai kepada pihak Masjid Al Makhsum.
Suami dari Meiliana, Lian Tui sempat meminta maaf kepada massa yang sempat menggeruduk ke kediamannya. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya pada Juli 2016 massa tersebut melempari rumah mereka dengan batu. Selain itu mereka pun akhirnya membakar dan merusak wihara serta klenteng.
Banyak pihak yang menyayangkan vonis hukuman Meiliana yang dirasa terlalu ringan. Namun, tak sedikit pula yang melihat hukuman yang diberikan kepada Meiliana tidak berteguh kepada keadilan.
Pasalnya, banyak pihak yang menilai, kasus Meiliana tidak termasuk kepada penistaan agama. Seperti yang diungkapkan oleh pihak PBNU. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, pernyataan suara azan terlalu keras bukanlah termasuk ke dalam penistaan agama. Ia malah menilai pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat yang plural.
Baca Juga: Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil
Berita Terkait
-
Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil
-
Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI
-
PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
-
Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan
-
Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu