Suara.com - Gerakan Indonesia Kita (GITA) menilai vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara yang dijatuhkan kepada Meiliana karena protes volume azan masjid, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Meiliana dinilai memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Ketua GITA, Alif Iman Nurlambang mengatakan, Meiliana pun berhak mendapatkan kehidupan yang tenang dari sumber manapun polusi suara. Oleh karena itu, GITA menilai jika Meiliana merupakan korban. Alasannya, hal tersebut lantaran suara azan tersebut dinilai telah menggangu kualitas hidup Meiliana akibat terganggu suara pengeras masjid yang terlalu keras.
Menurut Alif, akibat kasus tersebut, rumah Meiliana sempat dirusak warga pada Juli 2016. Selain itu, Meiliana juga harus mendekam di penjara.
"Ia (Meiliana) bukan orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia seperti disebut oleh majelis hakim," Alif melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Alif menyesalkan, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meiliana. Bagi dia, putusan itu justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
Untuk itu, Alif meminta Komisi Yudial (KY) melakukan kajian terhadap hakim yang menangani kasus Meiliana tersebut. GITA juga meminta Polri memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
Kemudian, Alif juga meminta agar Kementerian Agama mengeluarkan aturan yang mengatur pembatasan penggunaan dan volume pengeras suara di masjid agar dapat melindungi kepentingan publik. GITA juga mengajak setiap elemen untuk mendukung Meiliana yang merupakan korban dari kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu