Suara.com - Gerakan Indonesia Kita (GITA) menilai vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara yang dijatuhkan kepada Meiliana karena protes volume azan masjid, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Meiliana dinilai memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Ketua GITA, Alif Iman Nurlambang mengatakan, Meiliana pun berhak mendapatkan kehidupan yang tenang dari sumber manapun polusi suara. Oleh karena itu, GITA menilai jika Meiliana merupakan korban. Alasannya, hal tersebut lantaran suara azan tersebut dinilai telah menggangu kualitas hidup Meiliana akibat terganggu suara pengeras masjid yang terlalu keras.
Menurut Alif, akibat kasus tersebut, rumah Meiliana sempat dirusak warga pada Juli 2016. Selain itu, Meiliana juga harus mendekam di penjara.
"Ia (Meiliana) bukan orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia seperti disebut oleh majelis hakim," Alif melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Alif menyesalkan, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meiliana. Bagi dia, putusan itu justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
Untuk itu, Alif meminta Komisi Yudial (KY) melakukan kajian terhadap hakim yang menangani kasus Meiliana tersebut. GITA juga meminta Polri memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
Kemudian, Alif juga meminta agar Kementerian Agama mengeluarkan aturan yang mengatur pembatasan penggunaan dan volume pengeras suara di masjid agar dapat melindungi kepentingan publik. GITA juga mengajak setiap elemen untuk mendukung Meiliana yang merupakan korban dari kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439