Suara.com - Gerakan Indonesia Kita (GITA) menilai vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara yang dijatuhkan kepada Meiliana karena protes volume azan masjid, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Meiliana dinilai memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Ketua GITA, Alif Iman Nurlambang mengatakan, Meiliana pun berhak mendapatkan kehidupan yang tenang dari sumber manapun polusi suara. Oleh karena itu, GITA menilai jika Meiliana merupakan korban. Alasannya, hal tersebut lantaran suara azan tersebut dinilai telah menggangu kualitas hidup Meiliana akibat terganggu suara pengeras masjid yang terlalu keras.
Menurut Alif, akibat kasus tersebut, rumah Meiliana sempat dirusak warga pada Juli 2016. Selain itu, Meiliana juga harus mendekam di penjara.
"Ia (Meiliana) bukan orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia seperti disebut oleh majelis hakim," Alif melalui keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).
Alif menyesalkan, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meiliana. Bagi dia, putusan itu justru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
Untuk itu, Alif meminta Komisi Yudial (KY) melakukan kajian terhadap hakim yang menangani kasus Meiliana tersebut. GITA juga meminta Polri memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
Kemudian, Alif juga meminta agar Kementerian Agama mengeluarkan aturan yang mengatur pembatasan penggunaan dan volume pengeras suara di masjid agar dapat melindungi kepentingan publik. GITA juga mengajak setiap elemen untuk mendukung Meiliana yang merupakan korban dari kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung