Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, mau menjadi saksi pembela dalam sidang banding Meiliana yang divonis penjara karena mengeluhkan kebisingan suara azan.
Penegasan Menteri Agama itu diutarakan melalui tulisan yang diunggah ke akun Twitter resmi miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).
Pernyataan Lukman itu adalah jawaban saat dipertanyakan Saiful Mujalni, konsultan politik sekaligus pendiri lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), mengenai upaya banding yang diajukan kuasa hukum Meiliana.
Awalnya, Saiful Mujani menyatakan persetujuannya atas sikap Lukman maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai Meiliana tak layak dipenjara dalam kasus penistaan agama.
“Seribu persen setuju pak mentri dan pak wapres. Tapi, supaya tidak dibilang intervensi sebaiknya banding saja, dan pak mentri mungkin bisa menjadi pihak terkait atau saksi ahli yang meringankan. please pak @lukmansaifuddin,” tulis Saiful Mujani.
Tak lama, permintaan Saiful Mujani itu dijawab oleh Lukman Hakim melalui akun Twitternya yang ditautkan kepada sang konsultan politik.
“Replying to @saiful_mujani Saya bersedia bila diperlukan,” tulis Lukman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendukung upaya banding Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Meiliana divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid dekat rumah saat mengumandangkan azan.
Baca Juga: SPEKTRA di Pekalongan, Bayar Rp 50 Ribu Bawa Pulang Barang Idaman
"Ya itu kan ada proses banding," ujar Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jalan Taman Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski begitu, Jokowi tidak mau mencampuri urusan vonis yang telah dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana.
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata dia.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Dukung Banding Meiliana yang Dipenjara karena Suara Azan
-
Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana
-
Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
-
Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya
-
Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO