Suara.com - Meiliana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena dianggap menistakan agama gara-gara meminta volume suara dari pengeras suara masjid dikecilkan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berlaku di Indonesia?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya dalam akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin pada Jumat (24/8/2018) pukul 03.00 WIB. Dirinya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan beberapa aturan terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
"Inilah aturan penggunaan pengeras suara di masjid, lnggar, dan musala yang masih berlaku hingga saat ini..," kata Lukman.
Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Selain itu, adapun beberapa aturan yang diterapakan di setiap waktu salat. Peraturan itu memiliki dasar hukum dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978.
Waktu Salat Subuh
1. Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
2. Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
4. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
Waktu Salat Ashar, Magrib dan Isya
1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran
2. Azan dnegan pengeras suara ke luar dan ke dalam
3. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
Baca Juga: JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan
Waktu Salat zuhur dan Jumatan
1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan
2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan
1. Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
2. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
3. Saat Ramadan siang dan malam harim bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian
1. Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.
Berita Terkait
-
Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya
-
Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara
-
JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan
-
AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan
-
Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta