Suara.com - Meiliana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena dianggap menistakan agama gara-gara meminta volume suara dari pengeras suara masjid dikecilkan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berlaku di Indonesia?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya dalam akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin pada Jumat (24/8/2018) pukul 03.00 WIB. Dirinya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan beberapa aturan terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
"Inilah aturan penggunaan pengeras suara di masjid, lnggar, dan musala yang masih berlaku hingga saat ini..," kata Lukman.
Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Selain itu, adapun beberapa aturan yang diterapakan di setiap waktu salat. Peraturan itu memiliki dasar hukum dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978.
Waktu Salat Subuh
1. Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
2. Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
4. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
Waktu Salat Ashar, Magrib dan Isya
1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran
2. Azan dnegan pengeras suara ke luar dan ke dalam
3. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
Baca Juga: JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan
Waktu Salat zuhur dan Jumatan
1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan
2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan
1. Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
2. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
3. Saat Ramadan siang dan malam harim bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam
Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian
1. Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.
Berita Terkait
-
Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya
-
Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara
-
JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan
-
AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan
-
Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas