Suara.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, seluruh masjid di Indonesia tidak boleh terlalu melantangkan volume pelantang suara, baik saat mengumandangkan azan, khotbah, maupun mengaji Alquran.
Jusuf Kalla menuturkan, permintaan itu sebenarnya sudah pernah menjadi imbauan DMI kepada masjid-masjid di Indonesia.
"Intinya adalah, DMI sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya, karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," tegas Jusuf Kalla, Kamis (23/8/2018).
Ia menuturkan, warga yang menyampaikan kritik atas terlalu bisingnya suara azan di masjid tak seharusnya dijatuhi hukuman penjara seperti Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Meiliana divonis penjara 1,5 tahun hanya karena meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid yang ada di depan rumahnya, saat mengumandangkan azan.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata JK yang juga Wakil Presiden RI tersebut.
Jusuf Kalla mengakui belum mengetahui rincian kasus yang menimpa Meiliana tersebut. Karenanya, DMI perlu mendapat penjelaskan dari pihak-pihak terkait.
"Adzan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah," jelas Jusuf Kalla.
Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uwok, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah.
Baca Juga: Lilipaly Berharap Timnas Indonesia U-23 Solid Hadapi UEA
Uwok kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uwok ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uwok dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.
Kasidi menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.
Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.
Meiliana juga dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8).
Berita Terkait
-
Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara
-
JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan
-
AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan
-
Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
-
Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra