Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tak seorang pun bisa mengintervensi kasus Meiliana yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak bisa intervensi.
Hal itu dikatakan Mahfud saat diminta turun tangan pada kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penistaan agama hanya karena meminta volume pengeras suara dari Masjid dikecilkan. Mahfud diminta untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk membantu Meilina lepas dari hukuman.
Seorang warganet dengan nama akun @karuniyaw meminta Mahfud MD dalam akun Twitternya untuk memberitahu Jokowi agar melakukan intervensi hukum kepada Meiliana serupa dengan kasus pemebegalan santri Madura di Bekasi beberapa wkatu lalu. Namun, Mahfud MD mengatakan kasus Meiliana tidak bisa diintervensi.
"Vonis untuk Ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (22/8/2018).
Warganet tersebut menginginkan Meiliana mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mohamad Irfan Bahri, santri asal Madura yang mengalami pembegalan lalu keduanya terlibat duel hingga menewaskan sang pembegal. Dirinya bebas dari hukuman serta diberi penghargaan usai Jokowi memberikan intervensi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam salah satu acara diskusi televisi.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, Meiliana tidak bisa mendapatkan intervensi hukum dari Presiden dikarenakan kasusnya yang berada di yudikatif.
"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," ujarnya.
Meskipun begitu, Mahfud MD masih memberikan saran terbaik yang bisa dilalui Meiliana guna meringankan bahan melepaskannya dari vonis hukuman. Mahfud MD menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP