Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tak seorang pun bisa mengintervensi kasus Meiliana yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak bisa intervensi.
Hal itu dikatakan Mahfud saat diminta turun tangan pada kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penistaan agama hanya karena meminta volume pengeras suara dari Masjid dikecilkan. Mahfud diminta untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk membantu Meilina lepas dari hukuman.
Seorang warganet dengan nama akun @karuniyaw meminta Mahfud MD dalam akun Twitternya untuk memberitahu Jokowi agar melakukan intervensi hukum kepada Meiliana serupa dengan kasus pemebegalan santri Madura di Bekasi beberapa wkatu lalu. Namun, Mahfud MD mengatakan kasus Meiliana tidak bisa diintervensi.
"Vonis untuk Ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (22/8/2018).
Warganet tersebut menginginkan Meiliana mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mohamad Irfan Bahri, santri asal Madura yang mengalami pembegalan lalu keduanya terlibat duel hingga menewaskan sang pembegal. Dirinya bebas dari hukuman serta diberi penghargaan usai Jokowi memberikan intervensi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam salah satu acara diskusi televisi.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, Meiliana tidak bisa mendapatkan intervensi hukum dari Presiden dikarenakan kasusnya yang berada di yudikatif.
"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," ujarnya.
Meskipun begitu, Mahfud MD masih memberikan saran terbaik yang bisa dilalui Meiliana guna meringankan bahan melepaskannya dari vonis hukuman. Mahfud MD menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya