Suara.com - Meiliana Dipenjara Protes Volume Azan, Perlu Aturan Pelantang Suara Tempat Ibadah
Maarif Institute menilai, pemenjaraan Meiliana, ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang mengeluhkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan memperlihatkan kurangnya pemahaman penegak hukum mengenai hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz mengatakan, perlu ada aturan baku mengenai volume pelantang suara masjid agar tak lagi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Hakim Pengadilan Negeri Medan menggunakan Undang-Undang PNPS 1965 tentang penodaan agama dalam kasus Meiliana ini sarat pelanggaran HAM. Tapi, kasus ini juga menjadi pintu masuk negara untuk mengatur penggunaan pelantang suara di rumah ibadah,” kata Abdullah, Kamis (23/8/2018).
Aturan mengenai pelantang suara di rumah-rumah ibadah itu diharapkan bisa didasarkan atas kepentingan publik.
Dengan begitu, Abdullah meyakini tak lagi ada hakim membuat putusan yang justru meruncingkan konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi," tuturnya.
Sebelumnya, Meiliana terpaksa harus menjalani proses persidangan lantaran meminta tetangganya untuk mengecilkan suara pelantang masjid saat azan berkumandang.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Hasil Sepakbola Asian Games: Uzbekistan & Suriah Lolos ke 8 Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional