Suara.com - Meiliana Dipenjara Protes Volume Azan, Perlu Aturan Pelantang Suara Tempat Ibadah
Maarif Institute menilai, pemenjaraan Meiliana, ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang mengeluhkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan memperlihatkan kurangnya pemahaman penegak hukum mengenai hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz mengatakan, perlu ada aturan baku mengenai volume pelantang suara masjid agar tak lagi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Hakim Pengadilan Negeri Medan menggunakan Undang-Undang PNPS 1965 tentang penodaan agama dalam kasus Meiliana ini sarat pelanggaran HAM. Tapi, kasus ini juga menjadi pintu masuk negara untuk mengatur penggunaan pelantang suara di rumah ibadah,” kata Abdullah, Kamis (23/8/2018).
Aturan mengenai pelantang suara di rumah-rumah ibadah itu diharapkan bisa didasarkan atas kepentingan publik.
Dengan begitu, Abdullah meyakini tak lagi ada hakim membuat putusan yang justru meruncingkan konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi," tuturnya.
Sebelumnya, Meiliana terpaksa harus menjalani proses persidangan lantaran meminta tetangganya untuk mengecilkan suara pelantang masjid saat azan berkumandang.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Hasil Sepakbola Asian Games: Uzbekistan & Suriah Lolos ke 8 Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki