Suara.com - Meiliana Dipenjara Protes Volume Azan, Perlu Aturan Pelantang Suara Tempat Ibadah
Maarif Institute menilai, pemenjaraan Meiliana, ibu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang mengeluhkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan memperlihatkan kurangnya pemahaman penegak hukum mengenai hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz mengatakan, perlu ada aturan baku mengenai volume pelantang suara masjid agar tak lagi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Hakim Pengadilan Negeri Medan menggunakan Undang-Undang PNPS 1965 tentang penodaan agama dalam kasus Meiliana ini sarat pelanggaran HAM. Tapi, kasus ini juga menjadi pintu masuk negara untuk mengatur penggunaan pelantang suara di rumah ibadah,” kata Abdullah, Kamis (23/8/2018).
Aturan mengenai pelantang suara di rumah-rumah ibadah itu diharapkan bisa didasarkan atas kepentingan publik.
Dengan begitu, Abdullah meyakini tak lagi ada hakim membuat putusan yang justru meruncingkan konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Meiliana dan tim pembela untuk dapat memperjuangkan keadilan melalui mekanisme banding dan kasasi," tuturnya.
Sebelumnya, Meiliana terpaksa harus menjalani proses persidangan lantaran meminta tetangganya untuk mengecilkan suara pelantang masjid saat azan berkumandang.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Hasil Sepakbola Asian Games: Uzbekistan & Suriah Lolos ke 8 Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi