Suara.com - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini menjadi terdakwa, mengungkapkan penyebab terjadinya kerugian negara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) karena adanya penyusutan nilai aset petani tambak.
Namun, kata dia, menyusutnya aset kredit petani tambak tidak terjadi saat dia menjadi Ketua BPPN (Periode 2002-2004), melainkan baru terjadi pada tahun 2007.
Hal tersebut disampaikan Syafruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
"Aset kredit petambak adalah aset yang dimiliki oleh Bank BDNI yang diambil alih oleh BPPN berdasarkan penyerahan dari Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Dalam Penyehatan," katanya.
"Pada saat BPPN bubar tanggal 27 Februari 2004, BPPN menyerahkan kepada Menteri Keuangan berupa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana pada tanggal 21 Mei 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan harga dasar utang Petambak sebesar Rp 220 miliar, yang kemudian aset utang petambak dijual oleh PT PPA pada tanggal 23 Mei 2007 dengan nilai yang sama dengan harga dasar, yaitu Rp 220 miliar," lanjut Syafruddin.
Syafruddin juga mengungkapkan bahwa proses hapus buku dan hapus tagih pada BPPN didasarkan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 26 dan Pasal 53 PP 17, yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 37A Undang-undang Perbankan.
Apa yang disampaiakan Syafruddin pernah disampaikan dalam fakta sidang sebelumnya. Dimana bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan bahwa penghapusbukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapusanbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.
Syafruddin juga menegaskan, tak pernah mengusulkan dan menyetujui restrukturisasi utang petambak PT DCD. Sebab saat itu, dia hanya menjabat sebagai sekretaris di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Sekretaris KKSK bertugas menyiapkan bahan-bahan yang berasal dari BPPN atau lain-lain, mengenai masalah-masalah perbankan. Kita siapkan materi untuk pengambilan keputusan KKSK," tegasnya.
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
Dia mengatakan, yang disampaikan adalah draft, dan sekretaris tidak mempunyai kewenangan mengusulkan. Draft, kata dia, dibuat untuk dibaca ketua. Namun, jika tidak ada kesalahan maka akan ditandatanganinya.
"Sekretaris KKSK tak dilibatkan dalam penanganan utang petani petambak PT Dipasena di Lampung. Sekretaris KKSK hanya bertanggung jawab pada pembuatan draft hasil keputusan rapat," kata Syafruddin.
Karena itu, dia menilai, dakwaan jaksa penuntut umum keliru dalam menagihkan utang petambak ke BDNI. Sebab menurutnya, utang petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim seperti yang tertuang dalam MSAA BDNI.
"Utang petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI dan pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK tanggal 17 Maret 2004 dan Inpres No. 8 Tahun 2002," jelas Syafruddin.
Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai hutang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap.
Lanjut dia, utang Petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 hektar per petambak. Kisaran harga lahan di lokasi Dipasena petambak berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp 120 ribu per meter persegi sampai Rp 180 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing