Suara.com - Salah satu Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yakni Pulau Hiri, berkomitmen untuk pencanangan menuju Pulau Layak Anak. Jika biasanya disebut dengan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebuah inovasi dilakukan oleh Dinas PPPA Kota Ternate, yang menginisiasi Pulau Layak Anak ini.
Deklarasi Pulau Hiri ini dihadiri oleh Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H, M.M, Wakil Walikota Ternate, H. Abdullah Tahir, SH, Kepala Bank Indonesia Cabang Ternate, Dwi Tugas Waluyanto, dan Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Dra. Hadijah Tubuya, M.si. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah pembangunan berbasis hak anak, yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak tertuang dalam amanat konstitusi sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.
Jumlah anak di Indonesa telah mencapai 34 persen dari seluruh penduduk, atau sekitar 87 juta anak. Anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.
“Pencanangan Pulau Layak Anak merupakan yang pertama kali di Indonesia. Ini merupakan sebuah momentum bagi Kota Ternate untuk dapat memotivasi kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara untuk melakukan hal yang sama. Kemarin, Kota Ternate baru saja mendapatkan penghargaan Pratama, saya harap ke depan, keberhasilan yang dicapai dapat terus meningkat ke tingkatan Madya, Nindya, Utama, dan kelak bisa mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pulau Hiri menuju Pulau Layak Anak, Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (TKA), Lenny N Rosalin, menambahkan, untuk menjadi KLA tidak mudah. Setiap kabupaten/kota yang mendeklarasikan diri menuju Layak Anak harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Selain itu, peran semua pihak mulai dari pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha dan seluruh warga masyarakat akan berdampak besar bagi keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Senada dengan yang disampaikan oleh Burhan Abdurahman, untuk mencapai predikat sebagai Pulau Layak Anak dibutuhkan kerja keras dan bukan hal yang mudah.
Baca Juga: Menteri PPPA: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Harus Diakhiri
"Harapannya, KemenPPPA melalui ibu menteri dapat memberikan dukungan dan bimbingan kepada kami untuk mensinergikan langkah dalam percepatan Pulau Hiri sebagai Pulau Layak Anak," katanya.
Menutup kunjungannya di Pulau Hiri, Yohana didampingi Burhan Abdurahman dan Lenny, beserta jajaran, melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa stan kerajinan hasil olahan ikan dari ibu-ibu Pulau Hiri. Yohana juga mengunjungi BI Corner Pulau Hiri dan kegiatan menggambar mural bersama Forum Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan
-
Pemkot Metro Kembali Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya, Berkomitmen Lindungi Hak Anak
-
Hamil di Luar Nikah Menurut Pandangan Hukum di Indonesia, Bagaimana Nasib dan Hak-hak Anak?
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru