Suara.com - Salah satu Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yakni Pulau Hiri, berkomitmen untuk pencanangan menuju Pulau Layak Anak. Jika biasanya disebut dengan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebuah inovasi dilakukan oleh Dinas PPPA Kota Ternate, yang menginisiasi Pulau Layak Anak ini.
Deklarasi Pulau Hiri ini dihadiri oleh Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H, M.M, Wakil Walikota Ternate, H. Abdullah Tahir, SH, Kepala Bank Indonesia Cabang Ternate, Dwi Tugas Waluyanto, dan Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Dra. Hadijah Tubuya, M.si. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah pembangunan berbasis hak anak, yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak tertuang dalam amanat konstitusi sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.
Jumlah anak di Indonesa telah mencapai 34 persen dari seluruh penduduk, atau sekitar 87 juta anak. Anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.
“Pencanangan Pulau Layak Anak merupakan yang pertama kali di Indonesia. Ini merupakan sebuah momentum bagi Kota Ternate untuk dapat memotivasi kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara untuk melakukan hal yang sama. Kemarin, Kota Ternate baru saja mendapatkan penghargaan Pratama, saya harap ke depan, keberhasilan yang dicapai dapat terus meningkat ke tingkatan Madya, Nindya, Utama, dan kelak bisa mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pulau Hiri menuju Pulau Layak Anak, Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (TKA), Lenny N Rosalin, menambahkan, untuk menjadi KLA tidak mudah. Setiap kabupaten/kota yang mendeklarasikan diri menuju Layak Anak harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Selain itu, peran semua pihak mulai dari pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha dan seluruh warga masyarakat akan berdampak besar bagi keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Senada dengan yang disampaikan oleh Burhan Abdurahman, untuk mencapai predikat sebagai Pulau Layak Anak dibutuhkan kerja keras dan bukan hal yang mudah.
Baca Juga: Menteri PPPA: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Harus Diakhiri
"Harapannya, KemenPPPA melalui ibu menteri dapat memberikan dukungan dan bimbingan kepada kami untuk mensinergikan langkah dalam percepatan Pulau Hiri sebagai Pulau Layak Anak," katanya.
Menutup kunjungannya di Pulau Hiri, Yohana didampingi Burhan Abdurahman dan Lenny, beserta jajaran, melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa stan kerajinan hasil olahan ikan dari ibu-ibu Pulau Hiri. Yohana juga mengunjungi BI Corner Pulau Hiri dan kegiatan menggambar mural bersama Forum Anak.
Berita Terkait
-
Pemkot Metro Kembali Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya, Berkomitmen Lindungi Hak Anak
-
Hamil di Luar Nikah Menurut Pandangan Hukum di Indonesia, Bagaimana Nasib dan Hak-hak Anak?
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Komite PBB Kritik Keras Indonesia Soal Hak Anak: Dispensasi Nikah dan Program Makan Gratis Disorot
-
Anak Lisa Mariana Lahir Tahun Berapa? Teka-teki Nama Ayah di Akta Kelahiran Akhirnya Terungkap
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung