Suara.com - Salah satu Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yakni Pulau Hiri, berkomitmen untuk pencanangan menuju Pulau Layak Anak. Jika biasanya disebut dengan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebuah inovasi dilakukan oleh Dinas PPPA Kota Ternate, yang menginisiasi Pulau Layak Anak ini.
Deklarasi Pulau Hiri ini dihadiri oleh Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H, M.M, Wakil Walikota Ternate, H. Abdullah Tahir, SH, Kepala Bank Indonesia Cabang Ternate, Dwi Tugas Waluyanto, dan Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Dra. Hadijah Tubuya, M.si. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah pembangunan berbasis hak anak, yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak tertuang dalam amanat konstitusi sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.
Jumlah anak di Indonesa telah mencapai 34 persen dari seluruh penduduk, atau sekitar 87 juta anak. Anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.
“Pencanangan Pulau Layak Anak merupakan yang pertama kali di Indonesia. Ini merupakan sebuah momentum bagi Kota Ternate untuk dapat memotivasi kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara untuk melakukan hal yang sama. Kemarin, Kota Ternate baru saja mendapatkan penghargaan Pratama, saya harap ke depan, keberhasilan yang dicapai dapat terus meningkat ke tingkatan Madya, Nindya, Utama, dan kelak bisa mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pulau Hiri menuju Pulau Layak Anak, Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (TKA), Lenny N Rosalin, menambahkan, untuk menjadi KLA tidak mudah. Setiap kabupaten/kota yang mendeklarasikan diri menuju Layak Anak harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Selain itu, peran semua pihak mulai dari pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha dan seluruh warga masyarakat akan berdampak besar bagi keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Senada dengan yang disampaikan oleh Burhan Abdurahman, untuk mencapai predikat sebagai Pulau Layak Anak dibutuhkan kerja keras dan bukan hal yang mudah.
Baca Juga: Menteri PPPA: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Harus Diakhiri
"Harapannya, KemenPPPA melalui ibu menteri dapat memberikan dukungan dan bimbingan kepada kami untuk mensinergikan langkah dalam percepatan Pulau Hiri sebagai Pulau Layak Anak," katanya.
Menutup kunjungannya di Pulau Hiri, Yohana didampingi Burhan Abdurahman dan Lenny, beserta jajaran, melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa stan kerajinan hasil olahan ikan dari ibu-ibu Pulau Hiri. Yohana juga mengunjungi BI Corner Pulau Hiri dan kegiatan menggambar mural bersama Forum Anak.
Berita Terkait
-
Pendidikan Tanpa SPP, Tapi Tidak Tanpa Beban: Membaca Pelanggaran Hak Anak
-
PP TUNAS Segera Berlaku, Orang Tua Perlu Tahu Risiko Privasi Data Anak di Internet
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
-
Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi
-
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi
-
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia