Suara.com - Hanya gara-gara selisih paham soal uang parkir, membuat Hajri alias Ayik (32) nekat menghabisi nyawa Andre alias Unyil dengan menggunakan air keras dan sejumlah tusukan.
Usai peristiwa pembunuhan itu, Ayik langsung kabur. Namun pelariannya berhasil dihentikan tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Ia terpaksa ditembak di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Usai kejadian itu, Ayik langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Jumat (24/8/2018). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Setelah kejadian tersebut, Ayik bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Talang Betutu Palembang, hingga akhirnya tertangkap petugas.
Pengakuan tersangka, ia nekat menghabisi nyawa Unyil lantaran kesal dituduh telah melarikan uang parkir sebesar Rp 700.000. Bahkan, kala itu korban memaki tersangka dan menantangnya untuk berkelahi.
"Korban menelpon saya untuk datang ke tempat parkir sambil marah-marah. Saat datang, dia langsung menantang untuk berkelahi, langsung saya siram air keras dan menusuknya, “kata Ayik di Mapolda Sumsel,Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, uang hasil parkir sebesar Rp 700.000 itu hanya diambil Rp 210.000 untuk membeli rokok dan makan. Namun, korban menuduhnya jika seluruh uang telah dilarikan.
"Saya tidak terima dituduh melarikan uang, tidak seluruhnya saya ambil itu pun buat makan dan beli rokok," kata Ayik.
Sebelum tertangkap, Ayik mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke polisi. Akan tetapi, karena tak ingin kembali masuk bui, ia nekat melarikan diri.
Baca Juga: Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat, Terancam Setahun Penjara
"Saya pernah ditahan atas kasus begal, niatnya mau menyerahkan diri. Tapi saya masih takut," ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka memang merupakan residivis kasus begal di wilayah Palembang. Setelah mendapatkan laporan korban, mereka langsung bergerak hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Ayik diancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Kasus Perempuan Tiongkok Tewas di Hotel Time Out Masih Misteri
-
Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru
-
Aksi Koboi Begal Sadis Palembang Berakhir di Tengah Jalan
-
Misteri Wanita Tanpa Identitas Tewas Penuh Darah di Kamar Hotel
-
Cicipi Makanan Atlet Asian Games Palembang, JK Temukan Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas