Suara.com - Hanya gara-gara selisih paham soal uang parkir, membuat Hajri alias Ayik (32) nekat menghabisi nyawa Andre alias Unyil dengan menggunakan air keras dan sejumlah tusukan.
Usai peristiwa pembunuhan itu, Ayik langsung kabur. Namun pelariannya berhasil dihentikan tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Ia terpaksa ditembak di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Usai kejadian itu, Ayik langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Jumat (24/8/2018). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Setelah kejadian tersebut, Ayik bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Talang Betutu Palembang, hingga akhirnya tertangkap petugas.
Pengakuan tersangka, ia nekat menghabisi nyawa Unyil lantaran kesal dituduh telah melarikan uang parkir sebesar Rp 700.000. Bahkan, kala itu korban memaki tersangka dan menantangnya untuk berkelahi.
"Korban menelpon saya untuk datang ke tempat parkir sambil marah-marah. Saat datang, dia langsung menantang untuk berkelahi, langsung saya siram air keras dan menusuknya, “kata Ayik di Mapolda Sumsel,Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, uang hasil parkir sebesar Rp 700.000 itu hanya diambil Rp 210.000 untuk membeli rokok dan makan. Namun, korban menuduhnya jika seluruh uang telah dilarikan.
"Saya tidak terima dituduh melarikan uang, tidak seluruhnya saya ambil itu pun buat makan dan beli rokok," kata Ayik.
Sebelum tertangkap, Ayik mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke polisi. Akan tetapi, karena tak ingin kembali masuk bui, ia nekat melarikan diri.
Baca Juga: Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat, Terancam Setahun Penjara
"Saya pernah ditahan atas kasus begal, niatnya mau menyerahkan diri. Tapi saya masih takut," ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka memang merupakan residivis kasus begal di wilayah Palembang. Setelah mendapatkan laporan korban, mereka langsung bergerak hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Ayik diancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Kasus Perempuan Tiongkok Tewas di Hotel Time Out Masih Misteri
-
Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru
-
Aksi Koboi Begal Sadis Palembang Berakhir di Tengah Jalan
-
Misteri Wanita Tanpa Identitas Tewas Penuh Darah di Kamar Hotel
-
Cicipi Makanan Atlet Asian Games Palembang, JK Temukan Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?