Suara.com - Hanya gara-gara selisih paham soal uang parkir, membuat Hajri alias Ayik (32) nekat menghabisi nyawa Andre alias Unyil dengan menggunakan air keras dan sejumlah tusukan.
Usai peristiwa pembunuhan itu, Ayik langsung kabur. Namun pelariannya berhasil dihentikan tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Ia terpaksa ditembak di kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Usai kejadian itu, Ayik langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Jumat (24/8/2018). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Setelah kejadian tersebut, Ayik bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Talang Betutu Palembang, hingga akhirnya tertangkap petugas.
Pengakuan tersangka, ia nekat menghabisi nyawa Unyil lantaran kesal dituduh telah melarikan uang parkir sebesar Rp 700.000. Bahkan, kala itu korban memaki tersangka dan menantangnya untuk berkelahi.
"Korban menelpon saya untuk datang ke tempat parkir sambil marah-marah. Saat datang, dia langsung menantang untuk berkelahi, langsung saya siram air keras dan menusuknya, “kata Ayik di Mapolda Sumsel,Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, uang hasil parkir sebesar Rp 700.000 itu hanya diambil Rp 210.000 untuk membeli rokok dan makan. Namun, korban menuduhnya jika seluruh uang telah dilarikan.
"Saya tidak terima dituduh melarikan uang, tidak seluruhnya saya ambil itu pun buat makan dan beli rokok," kata Ayik.
Sebelum tertangkap, Ayik mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke polisi. Akan tetapi, karena tak ingin kembali masuk bui, ia nekat melarikan diri.
Baca Juga: Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat, Terancam Setahun Penjara
"Saya pernah ditahan atas kasus begal, niatnya mau menyerahkan diri. Tapi saya masih takut," ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka memang merupakan residivis kasus begal di wilayah Palembang. Setelah mendapatkan laporan korban, mereka langsung bergerak hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Ayik diancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Kasus Perempuan Tiongkok Tewas di Hotel Time Out Masih Misteri
-
Baru Jadian, Gadis Belia di Palembang Malah Diperkosa Pacar Baru
-
Aksi Koboi Begal Sadis Palembang Berakhir di Tengah Jalan
-
Misteri Wanita Tanpa Identitas Tewas Penuh Darah di Kamar Hotel
-
Cicipi Makanan Atlet Asian Games Palembang, JK Temukan Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun