Suara.com - Bakal calon wakil presiden Maruf Amin mengatakan, akan mundur sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kalau sudah ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU. Hal itu lantaran Maruf akan fokus dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Maruf Amin mengakui akan mengikuti segala proses yang telah diatur dalam tubuh organisasi PBNU. Seusai ditetapkan sebagai cawapres pada 20 September 2018 mendatang, Maruf tak lagi menjabat sebagau Rais Aam.
"Saya kira ada mekanismenya kita akan tempuh itu semua sesuai mekanismenya," kata Maruf saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Maruf menjelaskan, nantinya segala tugas dan tanggungjawab Rais Aam yang sebelumnya ia pikul akan diserahkan kepada wakil Rais Aam. Saat ini Wakil Rais Aam PBNU dijabat oleh KH Miftahul Akhyar.
"Sudah ditetapkan baru akan ada semacam harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada Wakil Rais Aam untuk menjabat Rais Aam," ungkap Maruf Amin
Untuk diketahui, sesuai AD/ART PBNU dilarang ada rangkap jabatan antara Rais Aam, ketua umum maupun jabatan politik.
Sementara Maruf Amin telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal cawapres pendamping petahana Joko Widodo.
Pengumuman oenetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 20 September 2018 mendatang.
Baca Juga: Massa Jokowi dan Ganti Presiden Tak Deklarasi Bareng di Karawang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap