Suara.com - Perempuan berusia 30 tahun berinisial YY ditangkap aparat Satreskrim Polres Probolinggo, atas tuduhan menyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Guru honorarium madrasah yang tinggal di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Proobolinggo, Jawa Timur, itu menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.
Ujaran kebencian itu disebar YY melalui group SRP (Suara Rakyat Probolinggo) di Facebook. Kebencian yang dimaksud ialah, YY menyebarkan foto mirip Presiden Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri dengan latar logo palu dan arit.
YY menyebarkan foto itu lewat akun Facebook miliknya bernama Ardiansah Yuna. Unggahannya itu langsung mendapatkan respons tak sedap dari ratusan warganet.
Alhasil, aparat Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan menangkap YY, Rabu (29/8/2018).
Kapolres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Fadly Samad menjelaskan, YY dibekuk setelah dilakukan patroli siber di group FB SRP.
“Atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengecek gambar itu, yang ternyata adalah gambar editan. Karena terbukti melakukan ujaran kebencian itu, mencari tahu keberadaan tersangka, dan mengamankannya pada Rabu (29/8),” kata Kapolres Fadly seperti diberitakan Timesindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Menurut mantan Kapolres Tuban ini, tersangka berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah Madrasah di desanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Fadly.
Baca Juga: Pengusaha OK OCE Gulung Tikar, Sandiaga Yakin Anies Berkomitmen
Setelah ditangkap, YY langsung melakukan permintaan maaf, utamanya kepada Presiden RI Jokowi dan Megawati.
“Saya minta maaf beribu maaf kepada bapak Presiden Joko Widodo dan ibu Megawati, polisi dan seluruh warga masyarakat di Indonesia. Saya benar-benar menyesal. Maafkan atas kekhilafan saya. Telah melakukan ujaran kebencian di medsos Facebook,” tutur YY, sambil menangis.
Berita ini kali pertama diterbitkan Timesindonesia.co.id dengan judul ”Tulis Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Diamankan”
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan