Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni menilai, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN aneh. Karenanya ia meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan alasan pengambilan keputusan tersebut kepada publik.
Menurut Antoni, penilaian itu didasarkan karena Andi Arief selaku saksi utama belum dapat dimintai keterangannya terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno itu.
"Kita mesti meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus mahar kardus tidak terbukti. Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," kata Antoni kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mempertanyakan alasan saksi-saksi terkait yang belum dimintai keterangnnya oleh Bawaslu. Sehingga pengambilan keputusan untuk menghentikan laporan dugaan mahar politik itu dinilainya aneh.
"Mas Sandi (Sandiaga Uno) yang menurut Andi (Arief) memberikan dana Rp 1 triliun apa sudah pernah dipanggil? PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?," tanya Antoni.
Berkenaan dengan itu, Antoni mengimbau Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam menjaga nilai-nilai demokrasi tersebut bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan mahar politik tersebut. Hal itu menurutnya demi menjaga wibawa Bawaslu.
"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Demam Jonatan Christie, Melky Bajaj: Bulutang, Itu Kisnya!
Berita Terkait
-
Guru Ditangkap Sebar Foto Jokowi - Megawati Berlatar Palu Arit
-
Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik
-
Disambut Pasukan Berkuda, Jokowi Terima PM Australia
-
Ditantang Debat Ekonomi, Sandiaga: Tak Boleh Berdebat dengan Kiai
-
Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?