Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen meminta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni harus membaca aturan lebih detail lagi. Sebelumnya Raja meminta agar Bawaslu harus mendengarkan keterangan dari Andi Arief yang merupakan salah satu saksi atau pihak yang diduga melakukan mahar politik, yakni Sandiaga Uno, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ferdinand menilai keputusan yang diambil Bawaslu sudah tepat. Dirinya juga menekankan jika bawaslu telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief, namun tidak datang.
"Dia (Raja Juli Antoni) harus baca aturan. Bila sudah dipanggil tapi tidak datang artinya keterangan atau informasi yang diberikan itu tidak benar dan tidak terbukti ada," kata Ferdinand kepada Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Ferdinand juga meminta agar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak menjadi 'kompor' jika tidak mengerti alur kerja dari Bawaslu. Dirinya juga meminta segenap pihak untuk menerima keputusan tersebut.
"Sekjen PSI tidak perlu menjadi kompor dalam kasus ini kalau tidak paham mekanisme kerja Bawaslu. Ini sudah diputuskan, ya terima itu sebagai fakta kebenaran," jelasnya.
Ferdinand Hutahaen mengatakan keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu harus dihormati. Hal tersebut lantaran tidak ditemukannya bukti terkait mahar senilai Rp 1 triliun kepada PKS dan PAN.
"Ya memang harus dihentikan, sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tidak ditemukan bukti terkait mahar tersebut. maka semua harus tunduk dan patuh," tutur Ferdinand.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menilai keputusan yang diambil Bawaslu terbilang aneh. Pasalnya Andi Arif yang merupakan salah satu saksi belum sekalipun dimintai keterangan dan belum pernah menjalani pemeriksaan.
"Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," ujar Raja lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Kasus Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, ACTA Gelar Syukuran
Berita Terkait
-
Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh
-
Guru Ditangkap Sebar Foto Jokowi - Megawati Berlatar Palu Arit
-
Pengusaha OK OCE Gulung Tikar, Sandiaga Yakin Anies Berkomitmen
-
Disambut Pasukan Berkuda, Jokowi Terima PM Australia
-
Ditantang Debat Ekonomi, Sandiaga: Tak Boleh Berdebat dengan Kiai
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya