Suara.com - Pengadilan Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (31/8/2018), menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Suciati (37) seorang ibu rumah tangga lantaran telah membunuh suaminya, Isnadi.
Ketua Majelis Hakim Yohanes dalam putusannya menilai Suciati terbukti bersalah atas perbuatannya, yakni menghilangkan nyawa Isnadi. Atas putusan ini, Suciati menyatakan tak naik banding.
"Saya terima pak hakim," kata Suciati di ruang sidang.
Vonis yang diterima Suciati ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
Fakta di persidangan mengungkap pembunuhan tersebut berawal setelah Suciati memergoki suaminya sedang berada di rumah selingkuhan yang tak jauh dari rumah mereka pada 7 Maret 2018.
Isnadi kemudian mengajak Suciati pulang dan memarahinya setibanya di rumah. Tak sampai di situ, Isnadi juga memukul dan membenturkan kepala Suciati ke dinding. Setelah itu, Isnadi pergi ke kamar sambil meletakkan satu bilah pisau di tempat tidurnya.
Niat jahat Suciati muncul saat melihat pisau tersebut. Tanpa pikir panjang, dia mengambil pisau itu lalu menusukkannya ke perut sang suami sebanyak satu kali.
Korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut serta membenturkan kepala Suciati. Korban yang mengalami pendarahan hebat di bagian perutnya berteriak dan akhirnya ditolong warga dibawa ke rumah sakit.
Takut suaminya masih hidup dan membalas dendam, Suciati datang ke rumah sakit. Dia juga kembali menusukkan pisau ke perut kanan korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Alasan PSSI Membentuk Timnas Indonesia U-15
Berita Terkait
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Hotman Paris Sebut Ada Podcaster Jago Selingkuh, Doktif: Inisial DRL
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
-
Mencari Rumah yang Hilang
-
Reni Effendi Klarifikasi soal Foto dr Richard Lee bareng Cewek: Saya Tahu Siapa Suami Saya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru